1 research outputs found

    PENYELESAIAN SENGKETA HARTA BERSAMA YANG MELEKAT PADA HARTA BAWAAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Polewali Mandar)

    Get PDF
    Indonesia is a state of law. In the 1945 Constitution Article 1 Paragraph 3 which reads that the State of Indonesia is a state of law which implies that all orders in the life of the nation, society and state are based on applicable law. The rule of law adopted by Indonesia is a rule of law that always considers all actions on two grounds. That is, in terms of its use and purpose and in terms of its legal basis. As a country based on law, all people’s lives are regulated by law regarding matters including marriage, divorce, and the division of property. Marriage is an activity intended to form a family as a legal bond according to law. However, marriage does not only concern the individual husband and wife but also concerns all family and community affairs. In essence, marriage is something sacred, therefor every religion cannot be separated from the rules of marriage and religious principles. Join assets have been explained in Article 35 Paragraph (1) of the marriage law, which explains that property acquired during marriage becomes joint property. Based on the article, joint property only includes property acquired by husband an wife during marriage. Property acquired outside of the marriage period is not joint property.Indonesia merupakan negara hukum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mempertimbangkan segala Tindakan pada dua landasan. Yaitu, dari segi kegunaan dan tujuannya dan dari segi landasan hukumnya. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka seluruh kehidupan masyarakat di atur oleh hukum perihal termasuk perkawinan, perceraian, dan pembagian harta.Perkawinan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk keluarga sebagai ikatan yang sah menurut hukum. Akan tetapi perkawinan tidak hanya menyangkut pribadi suami dan istri melainkan menyangkut segala urusan keluarga dan masyarakat. Hakekatnya, perkawinan adalah sesuatu yang sakral oleh karena itu setiap agana tidak lepas dari kaidah-kaidah perkawinan dan kaidah-kaidah agama. Harta bersama telah dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. berdasarkan pasal tersebut, bahwa harta bersama hanyalah meliputi harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan saja. Harta benda yang diperoleh diluar dari masa perkawinan bukanlah harta bersama
    corecore