2 research outputs found

    Analisis pelindungan hukum data pribadi nasabah pengguna layanan perbankan elektronik berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi

    Get PDF
    Kemajuan era digital yang berkembang, banyak bank telah mengadopsi layanan perbankan elektronik untuk memberikan kemudahan akses dan transaksi. Terjadinya kasus kebocoran data pribadi, maka dapat terlihat adanya kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, sehingga data pribadi disalahgunakan. Banyak kejahatan yang memanfaatkan data pribadi di era digital ini, sehingga harus dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) Pelindungan hukum terhadap pengguna layanan perbankan elektronik yang mengalami kebocoran data pribadi menurut Undang-Undang nomor 27 tahun 2022, (2) Pertanggungjawaban hukum pihak bank terhadap kebocoran data pribadi pengguna layanan perbankan elektronik. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam hukum positif terhadap kasus-kasus konkrit. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara, studi dokumen (library research) atau studi kepustakaan dilakukan dengan penelitian dan pencatatan pada berbagai bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu referensi seperti buku, jurnal, artikel, berita dan lain-lain yang berhubungan dengan apa yang diteliti oleh penulis yang berfokus pada pelindungan data pribadi nasabah pengguna layanan perbankan elektronik dan tanggung jawab hukum pihak bank terhadap kebocoran data pribadi nasabah. Hasil penelitian dari pelindungan hukum data pribadi nasabah pengguna layanan perbankan elektronik menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022, terdapat hal penting yang harus dicermati dan dijaga yaitu mengenai keamanan data pribadi nasabah. Hal ini dikarenakan layanan perbankan elektronik yang rentan pada aspek perlindungan data pribadi. Dalam hal ini diperkuat oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, dan Peraturan Menteri Komunikasi, dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Pertanggung jawaban hukum pihak bank berupa sanksi administratif

    KULIAH KERJA NYATA REGULER UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN PERIODE 101 TAHUN AKADEMIK 2022/2023 DUSUN KRAJAN DESA KAYEN KECAMATAN PACITAN KABUPATEN PACITAN

    Get PDF
    Laporan akhir ini mengulas tentang pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata di Dusun Krajan Desa Kayen Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan. Laporan akhir ini bertujuan untuk menggambarkan perencanaan, pelaksanaan, dan dampak adanya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata di Dusun Krajan, Kayen. Adapun pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata di Dusun Krajan Kayen dimulai tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023. Hampir 98 persen rencangan program kerja terlaksana mulai dari program keilmuan/individu, keagamaan, seni dan olahraga hingga tematik berjalan dengan baik dan lancar
    corecore