166 research outputs found

    PENERAPAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET SEBAGAI CYBERCRIME DI HUBUNGKAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI

    Get PDF
    Penerapan hukum pidana guna memberikan perlindungan dari cybercrime, Undang-undang ini semakin mempertegas keberadaan Indonesia sebagai salah satu Negara yang serius dalam melawan cybercrime. Dalam prakteknya, Undang-undang ini malah menjadi aturan yang membelenggu pelaksanaan kebebasan berekpresi. Hal ini terjadi karena keberadaan Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik sebagai bagian dari cybercrime. Padahal perbuatan penghinaan sudah di atur secara jelas di dalam KUHPidana. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan di dunia maya, sesungguhnya merupakan duplikasi terhadap ketentuan Penghinaan yang diatur dalam KUHP, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip lex scricta, dan lex certa. Menjadikan tindak pidana penghinaan sebagai tindak pidana siber dengan pidana yang relatif lebih berat bukannya memberikan deterrent effect terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menghapus Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE adalah pilihan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dengan menerapkan keseimbangan kondisi atas tindak pidana penghinaan berupa pemulihan nama baik serta menerapkan ganti kerugian perlu diasosiasikan dalam RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap perbuatan penghinaan

    KEBIJAKAN HUKUM KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEJAHATAAN SEKSUAL DALAM PERSFEKTIF PEMIDANAAN

    Get PDF
    Kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini meresakan dan mengancam jwa anak-anak, sehingga dapat merusak ketenangan, keamanan dan psikologis anak dimasa pertumbuhannya. Meskipun kejahatan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka tentang persoalan ini. Kejahatan seksual sering kali dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata. Kejahatan seksual masuk dalam muatan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam KUHP kejahatan seksual seperti pemerkosaan dianggap   sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan. Kategori sama saja tidak mengurangi  derajat pemerkosaan yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kejahatan seksual adalah personal moralitas semata, sehingga kejahatan ini perlu ada  penanganan tegas dari pemerintah. Tujuannya, mengurangi produksi hormone testeron, efek akhirnya sama seperti kebiri fisik. Dalam menanggulangi kejahatan seksual dengan menerapkan sanksi atau hukuman pidana merupakan cara yang paing sering kita lihat. Upaya pemerintah dalam menanggulangi penurunan  angka kejahatan seksual dengan melakukan upaya hukum kebiri kimia dilkukan dengan cara memasukan zat kimia anti androgen ketubuh seseorang. Hukuman kebiri kimia berupa suntik antiandrogen, diketahui mempunyai dampak negatif yaitu mempercepat   penuaan tubuh. Cairan antiandrogen yang di suntikan ke dalam tubuh mengurangi kerapatan masa tulang sehingga tulang dapat dengana mudah menjadi keropos dan mengurangi kerapatan masa tulang sehingga kemungkinan  besar resiko tulang akan patah. Dampak dari suntik tersebut juga mengurngi massa otot dan meningkatkan lemak yang menaikan resiko penyakit jantung dan pembulu darah. Proses kebiri kimia dapat melumpuhkan organ sehingga dapat di sebut sebagai penyiksaan. Karena dari efek negatif itulah memunculkan seorang pria akan menjadi feminim dan dapat menjadi penuaan dini pada. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa kebijakan hukum pidana sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual

    BAHAYA HOAX DALAM PERSFEKTIF PEMIDANAAN

    Get PDF
    Kecanggihan teknologi membuat orang dengan mudah mendapatkan berita sampai berita palsu di telan mentah-mentah tanpa di filter terlebih dahulu dalam mendapatkan berita. Banyak pihak-pihak yang merasa di rugikan oleh keadiran berita palsu atau hoax, yang membuat berita merasa di untungkan, sehingga banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong tersebut. Media sosial memang memberi ruang gerak bebas untuk siapapun yang mau mengekspresikan diri nya di dunia maya, lantas bukan dengan mudahnya mengekspresikan diri sehingga dengan mudah memberikan informasi yang tidak aktual dan terpercaya. Media sosial juga memberikan ruang warna baru dalam dunia maya mulai dari whatsapp, instagram, facebook, twitter, line, dll. Media sosial merupakan tempat yang paing rentan sering di pakai untuk menyebarkan berita bohong atau hoax. Di Indonesia sudah ada undang-undang yang mampu menyelesaikan penyebaran berita bohong atau hoax, tertera pada UU ITE Pasa 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan. Jika di tinjau dari perspektif hukum negara masuk dalam UU ITE, yaitu pada pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Masyarakat harus pintar dalam mengkonsumi berita, jangan sampai jari jemarinya malah menjebloskan ia ke bui harus dicari keabsahan dari sumber berita. Tentu saja informasi yang disebarkan adalah berita yang benar dan bermanfaat untuk masyarakat luas dan dalam rangka memberi semangat pada suasana kebaikan dan kedamaian dalam hidup bernegara. Kebanyakan masyarakat masih sulit membedakan antara berita palsu atau benar. Atas nama kebebasan berekspresi maka masyarakat dengan bebas mengekspersikan dirinya dengan sebebasnya memposting atau menshare berita sehingga lupa akan kewajiban dirinya sebagai warga negara Indonesia yng baik dan taat aturan

    Bahaya Bullying Terhadap Anak Dalam Kajian Yuridis

    Get PDF
    Abstrak. Kekerasan bullying telah menjadi fenomena akhir-akhir ini. Pelakunya tidak hanya dilakukan anak Hal ini akan menimbulkan perasaan dendam, benci, takut, dan tidak percaya diri, sehingga mengakibatkan anak tidak bisa konsentrasi dalam belajar karena adanya tekanan dari dalam maupun dari luar, sehingga menimbulkan rasa trauma pada anak. Upaya penanggulangan terhadap bullying ini sama dengan penanggulangan tindak pidana pada umumnya. Secara garis besar dapat dibagi ke dalam penanggulangan kejahatan secara penal (hukum pidana) dan penanggulangan kejahatan secara non penal (di luar hukum pidana). Penanggulangan secara penal dilakukan setelah bullying terjadi dan masuk ke dalam proses hukum di Pengadilan sedangkan upaya non penal dilakukan apabila bullying belum terjadi. Upaya penanggulangan bullying dengan cara proses akademis yaitu, 1) pendekatan secara pribadi/individu, 2) perdamaian antara anak didik yang terlibat bullying, 3) menggunakan bantuan guru bimbingan konseling sebagai mediator anak didik yang terlibat bullying, 4) melibatkan orang tua dalam proses perdamain antar anak didik yang terlibat bullying, 5) pemberian sanksi akademis kepada pelaku bullying.

    Karakteristik Parameter Fisis Objek Wisata Sungai Napal Jungur Di Kabupaten Seluma

    Get PDF
    Sungai Napal Jungur merupakan salah satu objek wisata yang yang terletak di Kabupaten Seluma. Beberapa bagian Sungai Napal Jungur mengalami perubahan seperti, pelebaran, penyempitan, serta perubahan kedalaman yang di akibatkan oleh erosi yang disebabkan oleh aktivitas alam dan manusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk  mengetahui karakteristik parameter fisis sungai Napal Jungur Seluma. Dalam penelian ini metode yang digunakan adalah pengukuran langsung di lapangan berdasarkan cuaca normal. Dengan titik pengukuran debit sebanyak 12 titik, sedimen dan pengambilan sampel sedimen sebanyak 8 titik. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan kecepatan arus perlokasi penelitian rata-rata (0,17 m/s - 0,82 m/s). Kecepatan arus rata-rata tertinggi sebesar 1,04 m/s. Debit sungai tertinggi terjadi di titik lokasi 1 yaitu sebesar 3,62 m3/s dan debit sungai terendah terjadi di titik lokasi 4 yaitu sebesar 0,94 m3/s. Sungai Napal Jungur Seluma didominasi oleh pasir sangat kasar dengan diameter 1 mm yang terletak di bagian sisi kanan sungai. Debit sedimen layang tertinggi yaitu 6,615 g/s dan debit sedimen layang terendah yaitu 0,47 g/s. Debit sedimen dasar tertinggi yaitu 75,50 kg/s dan debit sedimen terendah yaitu 19,80 kg/s. Kategori sungai adalah landai, bentuk sungai yaitu sungai berkelok

    EKSPLOITASI ANAK DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP ANAK JALANAN DI DAERAH TANGERANG SELATAN

    Get PDF
    Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A sampai 28J, Konvensi Perserkatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak pasal 16 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 34 Tahun 2014 Bab III pasal 4 sampai pasal 19 mengenai Hak Anak. Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang komplek. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan pilihan yang menyenangkan, keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah†bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Mereka adalah amanah Tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, agar tumbuh menjadi manusia yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1.Bagaimana bisa terjadi eksploitasi anak, terhadap orang tua, sehingga terjadi penelentaran anak di jalanan ? 2. Bagaimana peran dinas sosial Tangerang Selatan dalam menanggulangi anak jalanan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif. Lokasi penelitian terletak di daerah Tangerang Selatan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi yang diolah dan diperiksa dengan menggunakan teknik triangulasi untuk pengecekan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Ada tiga hal yang melatar belakangi terjadinya eksploitasi terhadap anak jalanan di daerah Tangerang Selatan yakni: Ekonomi keluarga yang rendah (kemiskinan), komunitas dan pengaruh lingkungan dan keretakan dan kekerasan kehidupan rumah tangga orang tua. (2) Bentuk eksploitasi anak jalanan di Tangerang Selatan adalah yang dilakukan oleh orang tua dan yang dilakukan oleh preman. (3) Dampak terjadinya eksploitasi terhadap anak dapat meliputi bebrapa hal yakni: bidang ekonomi, kesehatan, psikologis dan pendidikan sedangkan dampak eksploitasi bagi masyarakat meliputi: membuat resah pengguna jalan, mengaggu ketertiban lalu lintas dan membuat resah masyarakat

    Pembuatan Sistem Less Hand Touch sebagai Upaya Mengurangi Penyebaran COVID-19

    Get PDF
    Penggunaan sabun dan air ataupun cairan pembersih tangan yang mengandung minimal  60 % alkohol mampu membunuh virus dan kuman. Oleh karena itu, rutin mencuci tangan menjadi salah satu protokol kesehatan yang diterapkan terutama pada masa pandemi COVID-19 dengan tujuan mengurangi penyebaran virus corona. Namun, sistem pencuci tangan yang tersedia terutama di fasilitas umum masih sangat terbatas dan membutuhkan kontak tangan agar sistem beroperasi. Oleh karena itu, pengabdian ini bertujuan untuk menyediakan peralatan pencuci tangan less hand touch yang ditempatkan pada fasilitas umum seperti kantor lurah, puskesmas dan masjid. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membantu masyarakat sekitar dalam mengurangi penyebaran virus corona. Pada tulisan ini diterangkan mekanisme pembuatan peralatan pencuci tangan less hand touch dan penyerahan sistem untuk digunakan di beberapa fasilitas umum. Peralatan less hand touch yang dibuat terdiri dari pencuci tangan otomatis, hand sanitizer otomatis dan pencuci tangan berbasis sistem pedal. Sistem pencuci tangan otomatis dibuat dengan memanfaatkan sensor ultrasonik dan arduino sebagai pengendali sistem. Sedangkan pencuci tangan berbasis pedal dengan memanfaatkan kaki pengguna sebagai kontrol pada proses mencuci tangan. Pembuatan peralatan ini dibagi menjadi 2 tahap, yaitu pembuatan bagian hardware dan bagian software. Peralatan yang telah dibuat selanjutnya ditempatkan pada fasilitas umum sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Penyerahan sistem pencuci tangan less hand touch siap pakai pada partisipan melibatkan beberapa partisipan dari berupa unsur kelurahan, unsur pengelola puskesmas dan pengurus masjid. Kemudian  juga dilakukan pelatihan penggunaan dan perawatan sistem yang diberikan kepada penanggung jawab yang ditunjuk oleh partisipan pada setiap unsur. Lebih lanjut, penyerahan peralatan ini dapat mendukung upaya yang dilakukan oleh pengelola fasilitas umum dalam menjalankan himbauan pemerintah terutama selama pandemic COVID-19

    Peningkatan Skill dan Pengetahuan Masyarakat tentang Instalasi Panel Surya sebagai Sumber Energi Listrik Alternatif

    Get PDF
    Bengkulu city has abundant solar energy that has not yet been utilized to optimize. Bengkulu people, especially the Muara Bangkahulu district, do not yet have the skills and knowledge to use solar panels to meet their daily electricity needs. In this activity, the workshop was carried out on the use and solar panel installation technique that could be used as an alternative source of electricity. Participants were the residents of RT.20/01, Pematang Gubernur sub-district, Muara Bangkahulu district, Bengkulu City. The workshop consisted of three main parts; they were filling out the questionnaire, presentation, and practice of installing a solar panel. The questionnaire was given at the time before and after the material and practice were done. Some household products that are using solar energy were delivered during the presentation. The next step was the installation practice of solar panels and their components. The questionnaire result shows that participants are attracted to use the solar panel as alternative electric energy. In addition, the community who initially has a limitation of knowledge to install a solar panel, after the workshop is carried out, they have the skill for that installation
    • …
    corecore