7 research outputs found
ANALISIS YURIDIS PERIHAL SYARAT-SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH MELALUI JALUR INDEPENDENT
Peran partai politik amatlahpenting, selain di legislatif pusat dan daerah, jabatan eksekutif presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, harus melalui jalur politik. Hal ini menunjukan bahwa peran partai politik sangatlah penting dalam demokrasi di negara ini. Akan tetapi kredibilitas partai politik kian merosot. Di era sekarang kompetisi pemilu di perluas oleh ide pencalonan perseorangan, ide ini mempunyai landasan konstitusional dan demokratis karena memberikan peluang dan hak kepada calon-calon/pasangan calon kepala daerah yang tidak mempunyaikendaraan politik (partai politik/gabungan partai politik)
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MENGENAI PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHAL
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan amat penting bagi kehidupan manusia, baik perseorangan ataupun kelompok dengan jalinan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan di antara makhluk Tuhan lainnya. Dalam aturan-aturan tentang perkawinan terdapat syarat-syarat sahnya suatu perkawinan, salah satu syarat sahnya perkawinan adalah adanya wali nikah. Wali nikah dalam perkawinan merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak sebagai yang menikahkannya. Wali nikah itu terdiri dari wali nasab, wali muhakkam dan wali hakim (adhal). Dengan demikian, tiap-tiap wanita yang akan menikah tanpa izin walinya, adalah batal. Akan tetapi timbul permasalahan yaitu adanya wali yang enggan (adhal) menikahkan calon mempelai. Putusan Pengadilan Agama yang dapat menentukan permasalahan wali adhal
KEDUDUKAN HARTA BAWAAN (HARTA ASAL) DALAM PROSES PERALIHAN HAK MENURUT PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Marriage is a legal relationship that is a legal relationship between a man and a woman who have fulfilled the requirements of marriage according to the provisions, for as long as possible. The position of property in the marriage is different, so that it will result in different rights to the property. Not all marriages run smoothly, so that it can result in the termination of marital relations either due to the death of one of the parties (divorce dead) or divorce (divorce alive). One of the legal consequences of a marital bond is the formation of marital property. The classification of marital property is included in the problem, resulting in difficulties or harm to third parties in the event of a transfer of rights
PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 7 angka 2 UU SPPA, tindak pidana anak dapat diselesaikan dengan cara diversi dan bukan merupakan tindak pidana berulang. Diversi merupakan proses penyelesaian perkara pidana anak di luar proses peradilan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang bertujuan untuk mencegah anak dari perampasan kemerdekaan. Diversifikasi harus dimaksimalkan karena dalam proses penyidikan, baik penyidik, hakim maupun jaksa penuntut harus menerapkan Diversi untuk perkara anak yang memenuhi syarat diversi dan perlindungan hukum yang diatur dalam SPPA harus diterapkan secara mutlak
JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) SECARA ONLINE DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Air susu ibu atau biasa disingkat (ASI) memiliki keistimewaan yang sangat besar bagi kesehatan dan perkembangan bayi. Keberadaannya sebagai kebutuhan pokok bagi bayi tidak bisa tergantikan dengan susu atau makanan dan minuman lainnya. Hal ini telah diakui oleh para dokter melalui penelitian ilmiah.Pemerintah juga telah mengakui keistimewaan yang terkandung di dalam ASI, bahkan pemerintah menetapkan mengenai ibu pengganti untuk membantu para ibu yang berhalangan untuk menyusui bayinya karena beberapa alasan medis. Untuk ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya bisa diperoleh dengan cara membeli ASI baik secara langsung maupun secara Online. Akan tetapi untuk memperoleh ASI dari ibu lain harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitik beratkan pada data-data sekunder, studi kepustakaan dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer, data sekunder dan data tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran dihubungkan dengan peraturan hukum positif.Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa kedudukan ASI di dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif tidak diperbolehkan karena ASI yang dijual apalagi secara online tidak diketahui kualitas dari ASI tersebut, dan jika terjadi kerugian yang terjadi karena jual beli ASI maka pihak penjual berkewajiban untuk mengganti kerugian berupa santunan, dan biaya perawatan kesehatan. Apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajiban untuk mengganti rugi maka pihak pembeli ASI bisa melaporkan ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DALAM KASUS PENYERANGAN TERHADAP HAKIM OLEH PENGACARA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Undang-undang mengatur apa yang harus dilakukan dan atau apa yang bisa dilakukan serta apa yang dilarang. Ada kasus advokat berinisial DC menyerang Ketua Majelis Hakim berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walaupun regulasi di suatu negara telah ditetapkan, namun jika unsur penanggung jawab dan otoritas tidak bekerja secara profesional, maka regulasi tersebut hanya akan menjadi penghias permata negara
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERDAGANGAN ANAK (CHILD TRAFFICKING) DALAM PERATURAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak merupakan bagian dari generasi yang berperan sangat penting sebagai penentu suksesnya suatu bangsa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat manusia tidak boleh dilenyapkan atau dihilangkan, kemerdekaan anak harus dilindungi dan diperluas dalam hal mendapatkan hak atas hidup dan hak perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu tidak ada setiap manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut, karena hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum secara internasional maupun hukum nasional.Di Indonesia masalah perdagangan orang dan anak masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun perempuan dan anak di indonesia yang harus menjadi korban trafficking yang terkadang tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah korban, permasalahan ini bukanlah masalah baru dan tidak hanya terjadi di indonesia saja melainkan di negara-negara lain juga terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu dan bagaimana implementasinya. Metode yuridis normatif merupakan penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum dan taraf sinkronisasi hukum. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan hukum di indonesia bagi anak yang dilacurkan belum memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen internasional mengenai hak anak