2 research outputs found

    Kajian Implementasi Aturan Trading In Influence dalam Hukum Nasional

    Full text link
    Modus dan operandi kejahatan korupsi selalu berganti secara cepat. Laju Perubahan Perundang-undangan selalu terlambat beberapa langkah di belakang kejahatan itu sendiri. Alhasil, banyak perbuatan yang sejatinya jahat namum tidak bisa dijerat dengan proses hukum karena ketiadaan regulasi yang memadai untuk menjerat pelaku tersebut. Salah satunya ada perdagangan pengaruh atau trading in influence. Jika berkaca kepada kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dalam kurun lima tahun belakangan ini menunjukkan fenomena elit partai yang bekerja sebagai “pengepul” modal politik untuk partai. Jumlah yang dikumpulkan dan ditarget tidak main-main. Berbagai sumber seperti APBN, APBD hingga swasta dijadikan target modal politik. Di lain sisi, tidak jarang pula orang-orang yang berada di lingkungan kekuasaan namun bukan menjadi seorang Penyelenggara Negara memanfaatkan kedekatannya dengan kekuasaan. Kedekatannya tersebut digunakan untuk mengendalikan proyek-proyek pemerintahan. Sehingga ia memperoleh sejumlah fee dari pengurusan proyek-proyek itu sendiri. Kalaulah mereka yang melakukan hal tersebut adalah penyelenggara Negara menurut ketentuan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas KKN, maka mereka akan bisa dijerat dengan UU Korupsi. Namun menjadi masalah ketika mereka tersebut bukanlah penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam UU di atas. Maka UU Tindak pidana korupsi tidak bisa digunakan untuk menjerat pelakukan perdagangan pengaruh. Kelemahan ini karena Indonesia belum mengadopsi ketentuan perdagangan pengaruh sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 United Nation Convention Against Corruption. Hal ini menjadi celah bagi khususnya non Penyelenggara Negara untuk mempegunakan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan materi atau keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage). Penelitian ini dilakukan untuk mengakaji pengaturan trading in influencedalam UNCAC dan perbandingannya dengan beberapa Negara, menunjukkan urgensi keberadaan aturan trading in influence dalam hukum pidana nasional dan memformulasikan delik perdagangan pengaruh sebagai rekomedasi dalam revisi UU Tindak Pidana Korupsi
    corecore