1 research outputs found

    PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI DESA TANAH TIMBUL

    Get PDF
    Tindak pidana, sebagai bentuk perilaku yang melenceng dari norma masyarakat, hadir di semua lapisan sosial dan mengancam tatanan sosial yang teratur. Artinya, tindak pidana bukan hanya masalah sosial, melainkan juga permasalahan kemanusiaan. Faktor-faktor seperti aspek subjektif dan objektif terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan pencurian sebagai contoh umumnya. Pencurian melibatkan pengambilan barang milik orang lain secara ilegal, dan hukumannya diatur dalam Pasal 362 KUHP.Dalam mengatasi tindak pidana di Desa Tanah Timbul, penelitian pengabdian masyarakat dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat. Penelitian ini menyoroti faktor-faktor penyebab kejahatan, seperti faktor psikologis, situasional, ekonomi, dan sosial, serta berbagai teori kriminologi yang menjelaskan peran masing-masing faktor tersebut.Selain itu, tindak pidana pencurian diatur dalam berbagai tingkatan, seperti pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan tingkatan tersebut. Pembahasan juga mencakup dasar hukum yang mengatur tindak pidana pencurian.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tindak pidana pencurian dan faktor-faktor yang memengaruhinya, serta menyampaikan pengetahuan hukum kepada masyarakat untuk mencegah dan mengurangi tingkat kejahatan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial di Desa Tanah Timbul. Kata kunci--Pengabdian Masyarakat, Penyuluhan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Pencegahan Pencuria
    corecore