9 research outputs found

    Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencurian Barang Penumpang Pesawat Studi Dibandara Udara Kualanamu Internasional Airport

    Get PDF
    This study aims to determine that there are still many events that are still require the liability from the commercial air transportation company, both from the carrier company and those who are related to the carrier, such as flight delays (flight delay) either caused by weather factors or internal factors from the carrier company, the occurrence of negligence from the transport officer which causes the loss of goods owned by passengers, or because of there is an event for which the reason is unknown so that the aircraft experiences interference during the flight, from the results of this research it can be seen that the carrier operating the aircraft is obliged to be responsible for losses against:a. passengers who died, disability or injury;b. lost or damaged of the cabin baggage;c. lost, destroyed, or damaged of the checked baggage;d. lost, destroyed, or damaged of the cargo;e. delay in air transportation; andf. losses suffered by third partiesas well as who are the parties involved, the requirements that must be fulfilled and how the rights and the obligations of the parties are fulfilled, as well as other provisions in its implementation if a passenger's goods are lost or damaged and provide a description of its protection.Keywords : Liability, Theft of Goods, Aircraft Passengers, Kualanamu International Airport

    Analisis yuridis pertangungjawaban pidana terhadap pengguna Media Sosial menurut undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

    Get PDF
    Kemajuan teknologi pada saat ini telah berkembang dengan pesat sehingga menyebabkan dunia yang tanpa batas dan secara langsung maupun tidak langsung mengubah pola hidup dan perilaku masyarakat di dunia yang dapat menyebabkan perubahan dalam hidup mereka misalnya perubahan sosial, ekonomi, budaya dan tidak menutup kemungkinan dalam hal penegakan hukum. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komonikasi misalnya komputer, handphone, facebook, email, internet dan lain sebagainya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dapat juga menimbulkan gejala-gejala buruk yang meresahkan masyarakat sehingga aparat yang berwenang kurang maksimal mengendalikannya karena “jagat maya” telah menjadi dan dijadikan sebagai “rumah baru”. Berkembangnya dunia teknologi tersebut perlu adanya aturan hukum agar masyarakat dapat membedakan mana yang salah dan benar dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diteliti. Bagaimanakah perkembangan penggunaan Media Sosial di Indonesia, Bagaimana pengaturan tindak pidana pengguna media sosial di Indonesia, Bagaimanakah analisis hukum terhadap pengguna media sosial di Pengadilan Negeri Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penggunaan Media Sosial di Indonesia, untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pengguna media sosial di Indonesia, untuk mengetahui analisis hukum terhadap pengguna media sosial di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkembangan dunia informasi dan teknologi Indonesia telah memiliki aturan hukum yang cukup baik untuk membatasi tindak pidana dalam dunia teknologi informasi yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kerap dijadikan acuan dalam menjerat pelaku tindak pidana dalam teknologi informasi, agar pelaku tindak pidana pengguna media sosial mendapat hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagi korban mendapatkan perlindungan hukum yang memenuhi rasa keadila

    Penyuluhan hukum tentang pengelolaan hutan lindung oleh masyarakat Desa Pasar Rawa di Lembaga Pengelola Hutan Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat

    No full text
    Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Hutan Lindung Oleh Masyarakat Desa Pasar Rawa Di Lembaga Pengelola Hutan Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Pengelolaan hutan lindung dalam hal ini adalah suatu Kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan manusia untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Pengelolaan hutan lindung merupakan hal yang harus dilakukan demi terciptanya tujuan yang telah diatur oleh undang-undang, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan eksistensi lingkungan itu sendiri. Pengelolaan hutan lindung juga harus diperhatikan mengingat masih banyak masyarakat yang bergantung dengan hutan untuk hidup dan menjadikan hutan sebagai tempat untuk bercocok tanam. Keberadaan hutan adalah daya dukung terhadap segala aspek kehidupan, hutan menjadi media timbal balik antara manusia dan makhluk hidup lainnya. Hasil dari penyuluhan ini yaitu pengelolaan hutan lindung, terhadap kesadaran masyarakat, dan hal-hal yang terjadi dalam pengelolaan hutan lindung

    Analisis yuridis tindak pidana pencemaran laut menurut Undang-Undang Nomor 32 TAHUN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

    No full text
    Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia, dimana suatu permasalahan lingkungan yang terjadi di suatu negara telah menjadi tanggungjawab dunia internasional. Permasalahan lingkungan yang terjadi meliputi pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya dan pemanasan global. Pencemaran lingkungan adalah salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan atau aktivitas manusia ataupun secara alami, selain pencemaran tanah dan udara, pencemarn air laut juga menjadi salah satu masalah yang banyak di hadapi oleh beberapa negara di dunia. Pencemaran laut dapat didefinisikan sebagai peristiwa masuknya partikel kimia, limbah industri, pertanian dan perumahan, kebisingan atau penyebaran organisme invasive (asing) ke dalam laut, yang berpotensi memberi efek berbahaya. Dalam sebuah kasus pencemaran, banyak bahan kimia yang berbahaya berbentuk partikel kecil yang kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder (menyaring air). Sebagai negara kepulauan dengan luas wilayah perairan yang sangat luas, Indonesia hanya memiliki undang-undang yang mengatur tentang kelautan yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014. Di dalam undang-undang tersebut digunakan untuk mengontrol dan mengawasi semua jenis kegiatan di perairan Indonesia. Dalam ketentuan umum Undang-Undang Kelautan disebutkan bahwa laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk ilmiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.. Undang-undang Kelautan juga menjelaskan mengenai perlindungan lingkungan laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di laut yang meliputi konservasi laut, pengendalian pencemaran laut, penanggulangan bencana kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana. Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup khususnya di bidang kelautan sangat dibutuhkan dan memang harus diterapkan segala peraturan yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut. Dikarenakan agar terjaganya kestabilan perekonomian khususnya yang berkediaman di pesisir laut dan tentu akan terjaganya ekosistem kelautan

    Penyuluhan hukum tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia berdasarkan hukum islam dan ham di sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo

    No full text
    Penyuluhan Hukum tentang larangan lesbian, guy, biseksual transgender (LGBT) diIndonesia berdasarkan hukum Islam dan HAM di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil penyuluhan ini dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang

    Pengaturan pemberian kredit pada dunia perbankan di indonesia

    No full text
    Bank merupakan kembaga intermediasi, fungsi utama perbankan sebagai lembaga intermediasi yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Menyalurkan dana ke masyarakat artinya dalam bentuk kredit. Kredit dalam dunia perbankan sangat penting pernanya, oleh karena itu dalam menyalurkan kredit bank dibatasi oleh aturan-aturan. Pengaturan pemberian kredit di dunia perbankan untuk menjaga penyalahgunaan kewenangan yang diberikan bank dalam mengelola uang yang dititpkan masyarakat kepadanya. Penyalahgunaan kekuasaan yang dalam memberikan kredit memiliki konsekuensi antara lain diatur dalam Undang-undang perbankan yang dapat dipidana. Oleh karena itu mengetahui pengaturan pemberian kredit pada usaha perbankan memicu peneliti untuk melakukan penelitian ini. Penelitian ini berjudul Pengaturan Pemberian Kredit pada dunia perbankan di Indonesi

    Analisis yuridis pertangungjawaban pidana terhadap pengguna Media Sosial menurut undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

    No full text
    Kemajuan teknologi pada saat ini telah berkembang dengan pesat sehingga menyebabkan dunia yang tanpa batas dan secara langsung maupun tidak langsung mengubah pola hidup dan perilaku masyarakat di dunia yang dapat menyebabkan perubahan dalam hidup mereka misalnya perubahan sosial, ekonomi, budaya dan tidak menutup kemungkinan dalam hal penegakan hukum. Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komonikasi misalnya komputer, handphone, facebook, email, internet dan lain sebagainya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dapat juga menimbulkan gejala-gejala buruk yang meresahkan masyarakat sehingga aparat yang berwenang kurang maksimal mengendalikannya karena “jagat maya” telah menjadi dan dijadikan sebagai “rumah baru”. Berkembangnya dunia teknologi tersebut perlu adanya aturan hukum agar masyarakat dapat membedakan mana yang salah dan benar dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diteliti. Bagaimanakah perkembangan penggunaan Media Sosial di Indonesia, Bagaimana pengaturan tindak pidana pengguna media sosial di Indonesia, Bagaimanakah analisis hukum terhadap pengguna media sosial di Pengadilan Negeri Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penggunaan Media Sosial di Indonesia, untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pengguna media sosial di Indonesia, untuk mengetahui analisis hukum terhadap pengguna media sosial di Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkembangan dunia informasi dan teknologi Indonesia telah memiliki aturan hukum yang cukup baik untuk membatasi tindak pidana dalam dunia teknologi informasi yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kerap dijadikan acuan dalam menjerat pelaku tindak pidana dalam teknologi informasi, agar pelaku tindak pidana pengguna media sosial mendapat hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagi korban mendapatkan perlindungan hukum yang memenuhi rasa keadila

    Penerapan Hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika

    No full text
    Abuse of narcotics can result in a dependency syndrome if its use and distribution are not monitored. Narcotics abuse encourages illicit trafficking and causes an increase in abuse that is increasingly widespread and has an international dimension. Therefore, efforts to prevent and control narcotics abuse and efforts to eradicate illicit trafficking are needed. General Provisions in the explanation of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, the definition of narcotics is a substance or medicine that is very useful and necessary for the treatment of certain diseases. However, if it is used not following treatment standards, it can have very detrimental consequences for individuals and society, especially the younger generation. Narcotics etymologically comes from the Greek Narkoum, which means to paralyze or make numb. Narcotics have properties and are useful for use in the medical field, useful for research, and pharmaceutical science. In this era of globalization, some crimes align children as perpetrators of criminal acts and in cases of abuse that are prohibited in criminal law, one of which is the crime of narcotics abuse. In this case, there is a lot of narcotics spread that has penetrated even remote levels of society, touching and highlighting children who still have a low level of thinking as the main targets or victims. Where, without us realizing it, the potential for children to be indirectly involved in the misuse of very dangerous items is due to factors involving adults. In this case, the main factor that triggers the child to face the law in a narcotics case comes from outside himself, including the very minimal attention of parents (family), and also accompanied by social environmental factors. These two factors simultaneously cause children to often fall into crimes which unknowingly lead the child to become involved in narcotics. Of course, this involvement often occurs when children do not yet have maturity in terms of thinking patterns, so there is a very high potential that a crime will occur. Apart from that, there is a culture of joining in and the participation of adults who try to persuade children to commit crimes that are very detrimental to their futur
    corecore