Pengaturan pemberian kredit pada dunia perbankan di indonesia

Abstract

Bank merupakan kembaga intermediasi, fungsi utama perbankan sebagai lembaga intermediasi yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Menyalurkan dana ke masyarakat artinya dalam bentuk kredit. Kredit dalam dunia perbankan sangat penting pernanya, oleh karena itu dalam menyalurkan kredit bank dibatasi oleh aturan-aturan. Pengaturan pemberian kredit di dunia perbankan untuk menjaga penyalahgunaan kewenangan yang diberikan bank dalam mengelola uang yang dititpkan masyarakat kepadanya. Penyalahgunaan kekuasaan yang dalam memberikan kredit memiliki konsekuensi antara lain diatur dalam Undang-undang perbankan yang dapat dipidana. Oleh karena itu mengetahui pengaturan pemberian kredit pada usaha perbankan memicu peneliti untuk melakukan penelitian ini. Penelitian ini berjudul Pengaturan Pemberian Kredit pada dunia perbankan di Indonesi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image