1 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KEPULAUAN RIAU YANG BEKERJA DI MALAYSIA DENGAN VISA WISATA

    Get PDF
    Job demand is scant in the Riau Islands, prompting people to try to find workers in neighboring countries, or neighboring countries like Malaysia. However, in practice, many Riau Islanders working in Malaysia do not comply with the requirements set forth by the law, such as working 25-27 days on a visit or visa-free stay. This condition then raises legal issues, including how the government provides legal protection if immigration and labor problems are found for those who work improperly. customary. Through this service activity, it is necessary in the future to continuously socialize and expand the reach of the people of the Riau Islands, so that they know what procedures must be met if they want to work in Malaysia.Kebutuhan lapangan pekerjaan yang minim di Kepulauan Riau, membuat masyarakatnya berupaya untuk mencari pekerja di negeri jiran, atau negara tetaga seperti Malaysia. Namun pada kenyataanya banyak masyarakat Kepulauan Riau yang bekerja di Malaysia tidak memathui persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti bekerja selama 25-27 hari dengan menggunakan visa bebas kunjungan atau passing. Kondisi ini kemudian menimbulkan perosalan hukum, termasuk juga bagaimana mekanisme bagi pemerintah memberikan perlindungan hukum apabila ditemukan permasalahan keimigrasian dan ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Melalui kegiatan Pengabdian ini maka, kedepan perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan memperluas jangkauan bagi masyarakat di Kepulauan Riau, agar mengetahui apa saja prosedur yang harus dipenuhi apabila ingin bekerja di negara Malaysia
    corecore