2 research outputs found

    PENYULUHAN AKIBAT HUKUM PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN ILLEGAL DI SMKN 2 KISARAN

    Get PDF
    Indonesia adalah sebuah negara kepulauan dengan wilayah laut yang lebih besar daripada wilayah daratannya, dengan demikian sebagaian besar daripada penduduk menggantungkan hidupnya pada laut Indonesia yang di dalamnya mengandung sumber daya ikan yang luar biasa banyak dan beragam, namun demikian, perkembangan alat penangkapan serta persaingan memaksa para penangkap ikan menggunakan alat-alat yang, meski merusak sumber daya kelautan, menghasilkan pendapatan yang lebih besar. Hal yang demikian membuat penyuluhan ini penting bagi masyarakat agar regenerasi sumber daya yang ada di laut Indonesia dapat berjalan secara optimal. Penyuluhan ini dilaksanakan dengan pemaparan materi yang mencakup, definisi dari alat penangkapan ikan illegal, dasar hukum, sampai kepada akibat hukum penggunaannya yang kemudian setelah pemaparan materi diadakan pula sesi tanya jawab agar penyuluhan hukum ini terlaksana dengan lebih interaktif yang mana diharapkan bahwa target penyuluhan hukum ini, siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kisaran, dapat memahami dan mengenal lebih dalam tentang alat-alat yang dapat digunakan dalam penangkapan ikan dan mana yang tidak boleh serta mereka mengetahui akibat hukum dalam pelanggarannya, dan tujuan yang lebih luas lagi adalah tercapainya regenarasi yang optimal bagi sumber daya-sumber daya kelautan yang ada di Indonesia. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Hukum Perikanan, Alat Penangkapan Ikan Illega

    SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN EDUKASI PENCEGAHAN STUNTING PADA CALON PENGANTIN (CATIN)

    Get PDF
    Pengabdian ini bertujuan buat menyampaikan wawasan dan pengetahuan pada orang tua serta calon pengantin yang terdapat pada Desa Durian kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara. Latar belakang pengabdian ini adalah maraknya pernikahan dini di era globalisasi yang menimbulkan berita yang meluas yang tentunya hal ini dapat berdampak pada terjadinya stunting. Untuk mengatasi hal tersebut tim pengabdi melakukan penyuluhan perihal undang-undang perkawinan serta edukasi pencegahan stunting. Hal ini dilakukan agar orang tua serta calon pengantin mendapat pengetahuan dan bisa menyampaikan pendidikan dan supervisi perihal pencegahan perkawinan di usia anak pada rangka mencegah terjadinya stunting semenjak dini. Pendekatan yang dipilih adalah dengan melakukan pertemuan dengan kepala desa untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan penyuluhan hukum. Selanjutnya, waktu dan lokasi yang sesuai ditentukan, dan materi penyuluhan disajikan, sehingga peserta dapat bertanya dan mencari klarifikasi. Hasil dari aktivitas tersebut para peserta memiliki pemahaman tentang undang-undang perkawinan kondisi perkawinan dan batas usia perkawinan sebagai akibatnya diharapkan stunting dapat dicegah dengan melakukan pencegahan perkawinan usia anak. Kata Kunci: Calon Pengantin; Perkawinan; Stuntin
    corecore