1 research outputs found

    DISPENSASI NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PADA PENGADILAN AGAMA TAKALAR

    Get PDF
    This research examines the problem regarding applications for marriage dispensation for minors according to Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage at the Takalar Religious Court and explores the reasons judges grant marriage dispensation and the impact it has. This research includes the type of qualitative research that is descriptive analysis. From the results of the study, it can be concluded that all the reasons and actions taken by the applicant's parents can be prevented by the judge in giving legal considerations or decisions. This is where the role of the judge must be more thorough in viewing cases, making decisions, and providing advice so that child marriage does not happen and is given an understanding to wait until the time is in accordance with Law No. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning marriage, where in Article 7 paragraph (1), men and women can marry if each is of age 19 years old..Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai permohonan dispensasi nikah bagi anak dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Takalar, dan menelusuri alasan hakim memberikan dispensasi nikah beserta dampak yang ditimbulkannya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa semua alasan dan tindakan yang dilakukan oleh orang tua pemohon dapat dicegah oleh hakim dalam memberikan pertimbangan hukum atau keputusan, disinilah peran hakim yang harus lebih teliti dalam melihat kasus, mengambil keputusan, dan memberikan nasihat-nasihat agar perkawinan anak tidak terjadi dan diberi pemahaman untuk menunggu sampai waktu yang sesuai dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di mana pada Pasal 7 ayat (1) pria dan wanita dapat menikah jika masing-masing telah berumur 19 Tahun
    corecore