1 research outputs found

    Kesesuaian Dasar Pertimbangan Hakim Mengenai Pembatalan Pertunangan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi dengan Hukum Positif Indonesia (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 68k/pdt/2009)

    Full text link
    Pertunangan merupakan bentuk hubungan antara laki-laki dengan perempuan untuk melanjutkan perkawinan di waktu tertentu. Pertunangan masih bisa dibatalkan dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat. Kasus pembatalan pertunangan pernah terjadi di lingkungan masyarakat adat Buton Sulawesi Tenggara. Dimana pada saat itu telah terjadi pertunangan antara kedua belah pihak lak-laki dan perempuan. Namun pihak laki-laki tanpa sepengetahuan pihak perempuan telah menikahi perempuan lain padahal pada saat itu mereka masih terikat hubungan pertunangan. Karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, kasus ini kemudian diajukan ke Pengadilan hingga ke tingkat Kasasi. Mahkamah Agung dalam putusan No. 68K/Pdt/2009 memutuskan perbuatan pembatalan pertunangan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, hal ini dikarenakan salah satu pihak tidak memenuhi janji untuk melangsungkan perkawinan dan perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai kesopanan dan kepatutan di masyarakat.Kata Kunci : Pertunangan, Pembatalan Pertunangan, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestas
    corecore