1 research outputs found

    Pencurian akta cerai dalam pandangan hukum pidana Islam : studi putusan Nomor: 31/Pid.B/2020/PN Bla

    Get PDF
    Surat putusan merupakan hasil akhir yang diputus oleh majelis hakim dalam menangani perkara pidana. Sebelum memutus perkara majelis hakim mempertimbangkan putusannya daru surat dakwaan. Surat dakwaan ialah dasar utama yang digunakan penuntut umum agar pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal. Adapun suarat dakwaan dalam putusan ini dibuat secara tidak cermat dan mengakibatkan pelaku tindak pidana menerima sanksi pidana ringan. Semestinya, putusan itu tidak hanya mengarah pada pelaku pencurian, tetapi juga penerima manfaat dari barang curian. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menganalisis dengan tujuan penelitian untuk mengetahui perspektif hukum positif terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora No. 31/Pid.B/2020/PN Bla tentang tindak pidana pencurian akta cerai. Kemudian, untuk mengetahui perspektif hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora No. 31/Pid.B/2020/PN Bla tentang tindak pidana pencurian akta cerai. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sehingga menghasilkan data yang deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan library research guna mendapatkan bahan kajian teoristis yang tentunya berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa tindak pidana pencurian yang berdampak pada pemalsuan akta cerai pada perkara Nomor: 31/Pid.B/2020/Pn Bla dalam perspektif hukum positif masuk dalam kategorisasi pencurian ringan yaitu pengambilan harta yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa persetujuan pemilik dikenakan hukuman pidana penjara 2 (dua) tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora membuat keputusan hukum yang benar secara sistematis, karena terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Tetapi, dalam pembuatan surat dakwaan penuntut umum kurang cermat dalam membuat surat dakwaan sehingga penerima manfaat dari hasil curian tersebut bebas dari segala tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Dalam perspektif hukum pidana Islam perbuatan terdakwa termasuk pelaku pencurian dan termasuk ke dalam turut serta melakukan tindak pidana penadahan, dimana hukumannya tidak dapat disamakan seperti penadah. Terdakwa sebagai pelaku pencurian dan turut serta dalam tindak pidana penadahan diberikan sanksi berupa jarimah ta’zῑr. Sedangkan penerima manfaat dari barang curian tersebut atau bisa disebut dengan penadah seharusnya juga mendapatkan sanksi berupa ta’zῑr, dimana hukumannya diserahkan kepada penguasa setempat dengan tetap memerhatikan besar kecilnya tindak pidana yang dilakukan dan memerhatikan kemaslahatan umat. Jarimah, Ta’zῑr, Ḥad, Pencurian akta cerai
    corecore