4 research outputs found
Membangun Kemandirian dan Profesionalisme Polisi Republik Indonesia sebagai Pelindung Pengayom dan Penegak Hukum
Posisi polisi ditengah dinamika masyarakat yang kompleks dihadapkan pada berbagai tantangan substansial untuk menegakkan ketertiban tidak dapat dielakkan. Kehidupan yang tertib ini merupakan cerminan dari terselenggaranya keadilan melalui penegakan hukum. Sebagai alat negara, polisi menjadi pengawal dan penegak peraturan dan hukum, posisinya yang berhadapan langsung dengan masyarakat membuat polisi membawa tanggungjawab moral dan kebenaran pada aspek penegakan hukum, dalam artian polisi berada pada pihak yang netral, tidak pilih kasih, dan profesional dalam menegakkan hukum. Jadi jelaslah mengapa polisi disini memegang peranan yang teramat penting dalam mewujudkan masyarakat yang maju dan modern
Menciptakan Aparatur yang Profesional untuk Penyelenggaraan Birokrasi dalam Pelayanan Publik
Artikel ini dibuat untuk mengetahui permasalahan mengenai aparatur yang tidak profesional dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, serta mengetahui bagaimana cara menciptakan aparatur yang profesional. Aparatur sipil negara adalah para pegawai yang berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Aparatur yang Profesional artinya menekankan kepada kemampuan, keterampilan dan keahlian aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparansi, efektivitas dan efesien
Kewenangan Lembaga Ombudsman terhadap Kategori Rumah Sakit Publik dan Rumah Sakit Privat di Bidang Kesehatan
Artikel ini membahas mengenai kewenangan ombudsman sebagai pengawas pelayan publik di bidang kesehatan (Studi Undang-Undang NO. 37 TAHUN 2008 Tentang Ombudsman Terhadap Rumah Sakit Publik dan Rumah Sakit Privat). kategori pelayanan kesehatan tidak lepas dengan Fasilitas tempat yang namanya rumah sakit. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Nomor Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah sakit merupakan organisasi yang bergerak di bidang pelayanan publik, secara khusus kesehatan. Dalam perbuatan maladamisnistrasi maka dibutuhkan keberadaan dari lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik secara khusus dibidang kesehatan. Dalam artikel ini akan di bahas mengenai kewenangan Ombudsman dalam konsep rumah sakit publik dan rumah sakit privat sesuai dengan ketentuan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Kewenangan Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi
Artikel ilmiah ini diperuntukan mengkaji bagaimana kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan KASN dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi dan untuk mengkaji apakah upaya penyelesaian Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi telah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam artikel ini permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, bagaimana pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi. Kedua, upaya penyelesaian Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi telah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Hasil penelitian ini bahwa, pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Jambi belum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini keseluruhan aspek pada pengisian tersebut tidak dapat dikatakan sesuai dengan harapan, yang pertama adanya indikasi cacat hukum pada penunjukan tim penilai evaluasi sehingga berpotensi dapat dibatalkan atau batal demi hukum, kedua pembatalan rekomendasi yang telah dikeluarkan KASN melampaui kewenangan yang telah diatur sehingga tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang