2 research outputs found

    Hak dan kewajiban istri sebagai wanita karir di kantor Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang

    Get PDF
    Hak dan kewajiban suami istri bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut, istri berkewajiban taat dan patuh pada suami dan menyelenggarakan rumah tangga, suami berkewajiban memberi nafkah dengan cukup sesuai kemampuannya. Sebagaimana secara jelas diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Udang Perkawinan tahun 1974. Perkembangan zaman yang membuka kesempatan kepada istri untuk ikut membantu mencari nafkah keluarga, yang membuat istri memiliki peran ganda dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui wanita karir di Kantor Kecamatan Tanjungkerta dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai istri, dampak profesi yang bekerja di Kantor Kecamatan Tanjungkerta terhadap hak dan kewajiban dan tinjauan hukum Islam tentang wanita karir di Kantor Kecamatan Tanjungkerta. Penelitian ini bertitik tolak dari Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat 2 dan 4 mengenai wajibnya suami memberikan nafkah dan pasal 83 mengenai kewajiban istri untuk taat dan patuh kepada suami dan menyelenggarakan rumah tangga. Suami memiliki kewajiban memberikan nafkah dan kewajiban istri adalah mengurus seluruh urusan rumah tangga dan anak-anak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara terhadap para responden dan studi pustaka dari berbagai literatur (buku-buku) yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pegawai wanita di Kantor Kecamatan Tanjungkerta adalah ibu-ibu yang memiliki suami dan mempunyai anak. Istri dapat menjalankan tanggung jawab mengenai hak dan kewajibannya dengan mengerjakan semuanya sebelum mereka berangkat bekerja ataupun sepulang bekerja, dan memanfaatkan waktu libur dan menjadikan Hp untuk sarana menjalin komunikasi dengan suami dan anak-anaknya. Dampak yang ditimbulkan terbagi menjadi dua dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif yang ditemukan yaitu terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga dan dapat mengembangkan ilmu pengertahuan yang dimiliki sang istri. Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan, waktu yang terlalu sedikit untuk keluarga dan komunikasi dengan anak yang merenggang karena waktu kerja yang menyita. Istri yang bekerja menurut tinjauan hukum Islam pada dasarnya boleh, dengan syarat pekerjaan itu mendapatkan izin dari suami
    corecore