1 research outputs found

    MEKANISME PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS MANFAAT PENSIUN (STUDI PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG SURAKARTA)

    Get PDF
    ABSTRAK MEKANISME PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS MANFAAT PENSIUN (STUDI PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG SURAKARTA) A’LANI ROVIS F3413001 Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan serta jumlah penyetoran PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun pada PT Taspen (Persero) Cabang Surakarta. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Data diperoleh langsung dari wawancara dan studi kepustakaan yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari buku dan literatur-literatur lain. Berdasarkan hasil dari studi dapat disimpulkan bahwa mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pph Pasal 21 atas manfaat pensiun PT Taspen (Persero) Cabang Surakarta telah sesuai dengan standar perpajakan yang berlaku dan juga telah menggunakan Standart Operating Procedure (SOP) untuk mengurangi kesalahan dalam perhitungan dan keselarasan. Hasil dari studi juga memperoleh perbedaan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun dengan PPh Pasal 21 yang lainnya terletak pada tarif biaya pensiun dan pajaknya ditanggung oleh Pemerintah sebagai fasilitas atas pengabdian terhadap negara. Pada tahun 2014 jumlah PPh yang dilaporkan mengalami kenaikan sebesar 27% dari tahun 2013. Sedangkan Pada tahun 2015, jumlah PPh yang dilaporkan mengalami penurunan sebesar 8% dari tahun 2014 dikarenakan 2 faktor, yaitu jumlah pensiun dan jumlah Pensiun yang dikukuhkan sebagai WP, serta kebijakan mengenai PTKP baru. Saran yang dapat diberikan untuk PT Taspen (Persero) Cabang Surakarta adalah harus melakukan kegiatan sesuai dengan SOP agar terciptanya keselarasan dan mengurangi kesalahan (human eror). Kedua, sistem pengarsipan yang dilakukan PT Taspen (Persero) Cabang Surakarta lebih diperhatikan untuk menghindari kerusakan atau kehilangan data. Kata kunci : Perhitungan, penyetoran, pelaporan, dan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun
    corecore