7 research outputs found

    Independensi dan Integritas Hakim dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

    Get PDF
    Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh independensi dan integritas hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan  merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang selalu dilandaskan oleh rasa kemanusiaan dan keadilan. Subtansi hukum (legal subtance), para penegak hukum (legal stuructur), dan budaya hukum (legal culture) sangat berpengaruh dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila, lebih khsususnya hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Dalam konteks negara hukum, hakim diinteprestasikan sebagai wakil Tuhan didunia dalam mengintegrasikan berbagai macam persoalan negara, baik pada ranah privat maupun publik. Hakim seharusnya diberikan kebebasan untuk menjatuhkan hukum sesesuai dengan nilai-nilai keadilan, tidak hanya terkekang oleh kekuan tekstual undang-undang. Dan kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara itu lah yang seharusnya membuat hakim tidak serta merta terikat secara normatif terhadap peraturan perundang-undanga semata. Melainkan juga kebebasan untuk meggunakan pikiran dan hati nurninya demi mewujudkan keadilan subtantif

    Budaya Hukum Penyelesaian Perkara Berbasis Restorative Justice di Desa Sintung, Lombok Tengah

    Get PDF
    In an effort to resolve cases, when the victims are women as part of a marginal group, inequality often occurs. Men who hold authority to resolve cases often take sides and incriminate their victims so that the values of legal certainty, justice and expediency are difficult to achieve even though there is peace as a result of the settlement of the case. Besides women, small communities or marginalized groups, people with disabilities are also included in marginal groups. Access to certainty, justice and the benefit of the law is a necessity that this marginal group must obtain. The law must not be dominated by certain groups who are close to certain power, capital, or social status. This problem occurs because part of the inheritance has not been handed over to the rightful party, for this problem then the Village Sangkep Hall carries out a restorative justice process. Finally, an agreement is reached in which one the aggrieved party gets his share and the party who controls the object of the dispute submits it knowingly and voluntarily. The problem ended with each party making a statement that contained a willingness to end the case and not sue each other in the future. Restorative justice has not been comprehensively regulated in various laws and regulations in Indonesia, the term restorative justice is only regulated in the Act. Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Sintung Village, in the process of resolving cases, has fulfilled the main principles of restorative justice. This process has succeeded in maintaining order and security in the Sintung Village environment, in addition, the community also supports the existence of the Village Sangkep Hall

    TANGGUNG JAWAB BANK SYARIAH DALAM PENERAPAN PEMBIAYAAN MUDARABAH TERHADAP HUKUM POSITIF DI INDONESIA RESPONSIBILITY OF SHARIA BANK IN IMPLEMENTATION OF MUDARABAH FINANCE TO POSITIVE LAW IN INDONESIA

    Get PDF
    Bank syariah sebagai lembaga dan sistem perbankan yang relative baru di Indonesia memiliki produk-produk layanan perpankan yang berbeda dengan perbankan konvensional, salah satu produk layanan jasa bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil yang disebut dengan prinsip mudarabah. Mudarabah adalah perjanjian antara penanam dana/pemilik dana (sahibul maal) dan pengelola dana (mudarib) untuk mekukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.  Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). hubungan antara nasabah dengan bank pada perbankan konvensional terdiri dari dua bentuk yaitu Hubungan Kontraktual. Hubungan hukum kemitraan dalam pembiayaan mudharabah ini merupakan kerjasama antara shahibul maal untuk menyediakan dana, sedangkan pihak yang lain yaitu mudharib menyediakan pikiran, tenaga, dan waktunya untuk mengelola usaha kerjasama tersebut. Unsur terpenting dalam kerjasama pembiayaan mudharabah adalah kepercayaan (trust). Kepercayaan ini terutama dari shahibul maal kepada mudharib karena shahibulmaal tidak boleh ikut campur tangan di dalam pengelolaan proyek atau usaha yang notabene dibiayai dengan dana shahibul maal tersebut

    Implementasi Whistleblower Dalam Penegakan Korupsi Di Indonesia

    Get PDF
    Saksi pelapor mempunyai peranan penting dalam menggali perkara pidana khususnya perkara pidana korupsi, oleh karena itu kepentingan seorang saksi pelapor harus betul-betul diperhatikan. Seorang saksi pelapor senantiasa memberikan keterangan terhadap adanya tindak pidana korupsi yang didengar atau yang dialami sendiri manakala ada perlindungan terhadap kepentingan yang demikiannya baik itu dalam bentuk perlindungan fisik maupun psikologis, sehingga dengan adanya laporan yang diberikan maka akan menambah efektifitas dan kecepatan penegak hukum dalam memberantas korupsi.Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Pasal 52 KUHAP menjamin pemberian keterangan secara cuma-cuma oleh saksi kepada penyidik atau hakim. Restorasi itu sendiri adalah ganti rugi yang harus dibayar oleh pelaku, dan ganti rugi adalah ganti rugi yang dibayarkan oleh negara. Perlindungan hukum terhadap saksi melalui perangkat hukum administrasi bertujuan untuk mengatur bagaimana seharusnya aparat penegak hukum (khususnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) bertindak atau mengambil tindakan terhadap saksi di bidang administrasi. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi dan korban tindak pidana, sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

    Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana serta perlindungan hukum yang seharusnya diberikan terhadap anak yang menjadi korban unfair trial dalam peradilan pidana. Penelitian dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan baik yang berkaitan dengan hukum pidana formil maupun hukum pidana materiil. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji data sekunder berupa norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan norma hukum yang ada dalam masyarakat dengan metode kualitiatif pendekatan deskriptif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip fair trial di Indonesia belum dilakukan secara optimal, terlihat dari masih banyaknya kasus yang terjadi, serta masih terjadinya kekosongan hukum mengenai perlindungan terhadap anak yang menjadi korban unfair trial dalam peradilan pidana

    Keadilan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Restorative Justice In Juvenile Justice System

    No full text
     Tujuan penilitian ini adalah untuk mengetahui di dalam sistem peradilan pidana anak memiliki tujuan keadilan Restorative Justice untuk mewujudkan sumber daya yang berkualitas, maka dari hal tersebut diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi stigma atau cap jahat yang ditimbulkan ketika anak berhadapan dengan hukum, sekaligus memulihkan dan memasyarakatkan kembali anak tersebut. Untuk itu lahirlah Alternative penyelesaian yang disebut dengan yang menitiberakan kepada pemulihan korban, pergantian kerugian oleh pelaku serta perbaikan hubungan korban dengan pelaku yang kemudian dikenal dengan Restorative Justice. Penilitian ini menggunakan metode metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji ketentuan Perundang-Undangan (in abstractor) dan doktrin-doktrin para sarjana hukum yang terkait dengan penelitian ini. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti Peraturan Perundang-Undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil  Pelaksanaan diversi atau mediasi bagi anak ini dilatar belakangi keinginan menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Pelaksanaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut diskresi (kebijakan) . Dengan penerapan konsep diversi bentuk peradilan formal yang ada selama ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan pemenjaraan. Selain itu terlihat bahwa perlindungan anak dengan kebijakan diversi dapat dilakukan di semua tingkat peradilan mulai dari masyarakat sebelum terjadinya tindak pidana dengan melakukan pencegahan. The best of the Children selalu diutamakan ketika menangani anak yang berjadapan dengan hukum
    corecore