3 research outputs found

    TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA YANG DILINDUNGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

    Get PDF
    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sumber daya alam hayati di Indonesia adalah salah satu aset yang paling membanggakan bagi bangsa indonesia, sebab keberadaannya menjadi salah satu daya tarik serta sebagai sebuah idientitas Negara. Penyebab terancam punahnya satwa yaitu rusaknya tempat asal satwa dan perdagangan illegal satwa liar. Hal ini sangat menghawatirkan karena pemanfaatan satwa liar dilakukan dengan tidak memperhatikan keseimbangan ekosistemnya. Karena banyaknya kasus yang ada menunjukan bahwa peraturanperaturan yang ada belum bisa memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan satwa dilindungi. Penelitian ini memfokuskan bagaimana perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi?dan Bagaimana akibat hukum bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi? Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap satwa yang dilindungi dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder

    PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN CENGKEH ANTARA PETANI DENGAN PERUSAHAAN ROKOK DITINJAU DARI KUHPERDATA

    Get PDF
    Perjanjian kerjasama adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Tujuan dari perjanjian kerjasama antara pihak-pihak adalah untuk saling menguntungkan dan mencapai tujuan bersama. Perjanjian kerjasama pembelian cengkeh antara petani dengan perusahaan rokok dapat ditinjau dari perspektif hukum perdata di Indonesia, termasuk dalam kerangka KUHPERDATA dan membertimbangkan beberapa pasal yang relevan yakni : Pasal 1313 KUHPERDATA, Pasal 1320 KUHPERDATA, Pasal 1450 KUHPERDATA, dan Pasal 1543 KUHPERDATA. Melalui peninjauan perjanjian kerjasama pembelian cengkeh dari perspektif hukum perdata berdasarkan KUHPERDATA, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang terkait dengan perjanjian tersebut. Hal ini dapat membantu mewujudkan kerjasama yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian bila terjadi wanprestasi jual beli cengkeh antara petani dan perusahaan Kata Kunci : Keabsahan perjanjian, Kesepakatan, KUHPerdata, Perjanjian jual beli

    ALASAN DALAM MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ATAS DASAR BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP MENURUT KUHAP

    Get PDF
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penangkapan dan penahanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan bagaimana alat bukti permulaan yang cukup berdasarakn kitab undang-undang hukum acara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan :1. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan pendapat M. Yahya Harahap, jumlah (kualitas) minimum bukti yang diisyaratkan untuk penangkapan pada tahap penyidikan adalah adanya 1 (satu) barang bukti atau adanya 1 (satu) alat bukti yang sah. Nilai (kualitas) bukti untuk dilakukannya penangkapan. Dengan demikian, minimum pembuktian untuk penangkapan pada tahap penyidikan tidak sama dengan nilai (kualitas) bukti minimum sebagaimana yang ditentukan untuk Hakim dalam Pasal 183 KUHAP. 2. Jumlah (kuantitas) alat bukti yang diisyaratkan untuk penahanan pada tahap penyidikan adalah sama dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Dengan demikian, harus setidak-tidaknya ada 2 (dua) alat bukti yang sah. Nilai (kualitas) alat bukti untuk penahanan pada tahap penyidikan tidak perlu sama dengan nilai (kualitas) alat bukti dalam Pasal 183 KUHA
    corecore