2 research outputs found

    The Use of Maxims (al-Qaw膩士id al-U峁E玪iyyah wa al-Fiqhiyyah) in Legal Argumentation of Sharia Economic Court Decisions in Indonesia

    Get PDF
    All sharia economic court decisions in Indonesia are supposed to include sharia principles as the basis for adjudicating the case. Therefore, the judges must be able to understand the legal norms of sharia economics. This study aimed to explore how fundamentalistic maxims (al-qaw膩士id al-u峁E玪iyyah) and jurisprudential maxims (al-qaw膩士id al-fiqhiyyah) as parts of sharia economic legal norms or sharia principles were used by judges as legal argumentation in court decisions. We analyzed 384 court decisions categorized as sharia economic cases on the Indonesian Supreme Court website from April 20, 2016, to April 20, 2020, and set them as a universe of cases. Each decision that contained the maxim (q膩士idah) in its legal consideration was selected as relevant case sample and was then analyzed to find how the maxim was used as legal argumentation to respond to a petition and/or demurrer. Then, we found 15 legal maxims from 28 legal argumentations of 14 decisions (3.65% of the universe of cases). In general, the use of those maxims as legal argumentation has already conformed to their conventional usage with a few notes related to specific legal findings (rechtsvinding) in sharia economic cases.Putusan ekonomi syariah di Indonesia harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk mengadili, dan hakim ekonomi syariah harus mampu memahami norma-norma hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kaidah usul dan kaidah fikih (kaidah-kaidah) sebagai bagian dari norma-norma hukum ekonomi syariah atau prinsip syariah digunakan oleh hakim sebagai argumentasi hukum dalam putusan ekonomi syariah di Indonesia. Metode: Kami mengambil 384 putusan dengan klasifikasi ekonomi syariah periode 20 April 2016 (teregistrasi) - 20 April 2020 (unggahan terakhir) di laman Mahkamah Agung RI sebagai semesta kasus. Putusan yang memuat kaidah usul dan atau kaidah fikih dalam pertimbangan hukum menjadi sampel kasus relevan untuk dianalisis bagaimana kaidah-kaidah tersebut digunakan sebagai argumentasi hukum oleh hakim untuk menjawab petitum dan atau eksepsi. Hasil: Ditemukan 15 kaidah dari 28 argumentasi hukum dalam 14 putusan (3,65% dari semesta kasus). Umumnya penggunaan kaidah-kaidah tersebut sebagai argumentasi hukum oleh hakim telah sesuai dengan sesuai kelaziman peruntukkan, dengan sejumlah catatan terkait penemuan hukum khas perkara ekonomi syariah. Kesimpulan: Sebagai argumentasi hukum, kaidah usul dan kaidah fikih telah diambil oleh hakim dari sumber hukum tidak tertulis dan terindikasi sebagai hasil penemuan hukum prinsip syariah menggunakan ilh芒q sebagai bagian dari ijtih膩d tathbiqi dalam menemukan hukum takl卯f卯 pada perkara ekonomi syariah. Terdapat bukti kaidah usul dan kaidah fikih dapat bercampur baur atau tertukar dalam penggunaannya, juga bukti kaidah yang sama digunakan sebagai argumentasi hukum terhadap jenis perkara yang tidak jauh berbeda pada beberapa kesempatan oleh hakim yang sam

    Penggunaan Kaidah Usul dan Kaidah Fikih Dalam Pertimbangan Hukum Putusan Ekonomi Syariah

    No full text
    Pertimbangan hukum putusan perkara ekonomi syariah harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk mengadili. Hakim ekonomi syariah harus mampu memahami norma-norma hukum ekonomi syariah dan melakukan penemuan hukum untuk mewujudkan keadilan. Penulis meneliti ?Penggunaan Kaidah Usul dan Kaidah Fikih dalam Pertimbangan Hukum Putusan Ekonomi Syariah? dengan pendekatan tinjauan sistematis untuk memahami bagaimana kaidah usul dan kaidah fikih sebagai bagian dari prinsip syariah digunakan oleh hakim dalam pertimbangan hukum putusan-putusan ekonomi syariah. Metode: Penulis mengambil semesta kasus yaitu 384 putusan klasifikasi ekonomi syariah periode 20 April 2016 (teregistrasi) - 20 April 2020 (unggahan terakhir) di laman Mahkamah Agung RI. Putusan yang memuat kaidah usul dan kaidah fikih dalam pertimbangan hukum menjadi sampel kasus relevan yang dilakukan pembobotan berdasarkan kaidah-kaidah tersebut sebagai argumentasi hukum hasil penemuan hukum dan bagian dari penalaran hukum oleh hakim. Hasil: Kaidah usul dan/atau kaidah fikih ditemukan pada 3,65% pertimbangan hukum putusan-putusan semesta kasus yang kemudian dijadikan sebagai sampel kasus revan. Dari 15 kaidah yang ditemukan terdapat preseden, pernyataan ulama/ahli, berkenaan kaidah-kaidah tersebut seluruhnya adalah kaidah fikih. Al-ridh芒 bisy syaii‟ ridhan bim芒 yatawalladu minhu adalah kaidah fikih yang paling sering digunakan dalam argumentasi hukum oleh hakim. Terdapat bukti kemunculan berulang kaidah yang sama dalam putusan dari Pengadilan dan hakim yang sama untuk jenis perkara yang tidak jauh berbeda. Kaidah-kaidah yang digunakan sebagai argumentasi hukum umumnya sesuai kelaziman peruntukkan, dengan sejumlah temuan berkenaan: kaidah fikih yang penggunanya dengan konstruksi kias; dan bukti bahwa penggunaan kaidah usul dan kaidah fikih pada praktiknya dapat terjadi ?campur baur? karena faktor penggunanya dan/atau objek penggunaan. Ditemukan tujuh pola penggunaan kaidah usul/kaidah fikih: 1) sebagai dalil mandiri terhadap fakta hukum; 2) dalil mandiri penguat hukum tertulis; 3) dalil mandiri penguat prinsip syariah tertulis dan hukum tidak tertulis; 4) dalil mandiri penguat prinsip syariah tertulis dan hukum tertulis; 5) dalil pelengkap dalil pokok penguat hukum tertulis; 6) dalil pelengkap dalil pokok penguat prinsip syariah tertulis; dan 7) dalil pelengkap dalil pokok penguat hukum tertulis dan prinsip syariah tertulis. Sebagai argumentasi hukum, kaidah-kaidah tersebut menempati posisi penting (28,6%), penguat (39,3%), dan pelengkap (32,1%). Sebagai bagian dari penalaran hukum, kaidah-kaidah tersebut menjadi bagian penting (42,9%), pelengkap (50%), dan penguat (7,1%). Terdapat indikasi receptio in complexu pada 1) hakim yang menggunakan kaidah-kaidah tersebut sebagai a) dalil mandiri terhadap fakta hukum, dan b) dalil mandiri penguat prinsip syariah tertulis dan hukum tidak tertulis; 2) kaidah-kaidah tersebut menempati posisi/bagian penting dalam argumentasi hukum/penalaran hukum. Penggunaan kaidah-kaidah tersebut sebagai posisi/bagian pelengkap argumentasi hukum/penalaran hukum dapat menjadi bukti upaya hakim menyajikan pertimbangan hukum yang komprehensif dalam memutuskan perkara. Kesimpulan: Kaidah usul dan kaidah fikih telah xiii diambil oleh hakim dari sumber hukum tidak tertulis, yang terindikasi merupakan hasil penemuan hukum prinsip syariah dengan menggunakan ilh芒q sebagai ijtihad tathbiqi, yang digunakan sebagai argumentasi hukum untuk menjawab petitum, dan termuat dalam pertimbangan hukum putusan ekonomi syariah. Penggunaan kaidah-kaidah tersebut dalam pertimbangan hukum berpotensi menjadi kebiasaan oleh hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah, yang dapat terealisasi seiring dengan: ?urf, fleksibelitas hukum Islam; realisme hukum Islam di Indonesia; ilh芒q dan ijtihad tathb卯q卯; konsep kaidah usul dan kaidah fikih itu sendiri; serta aspek yuridis dan teoretis pertimbangan hukum putusan ekonomi syariah itu sendiri
    corecore