1 research outputs found

    Pertanggungjawaban Pidana terkait Pembuangan Limbah B3 Medis Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Get PDF
    Saat wabah pandemi Covid-19, limbah medis menjadi isu lingkungan yang sangat memprihatinkan karena jumlah produksi limbah medis di fasilitas kesehatan meningkat drastis. Penanganan limbah medis ini menjadi penting karena dikhawatirkan limbah bisa menjadi salah satu media penyebaran virus apabila tidak ditangani dengan baik, serta limbah medis ini juga dapat menyebabkan bahaya karena bersifat racun, infeksius dan juga radioaktif. Hal tersebut akan mengakibatkan gangguan serius apabila limbah tersebut tidak dikelola dan dibuang secara tepat. Dalam hal pertanggungjawaban pidana terkait kasus pembuangan limbah B3 medis tanpa izin, para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Namun demikian pertanggungjawaban pidana juga semestinya dikenakan kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini yakni pihak hotel yang mana seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum
    corecore