41 research outputs found

    KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA

    Get PDF
    Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan dalam era Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak saja berdampak positif tetapi juga dapat menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya adalah terbitnya sertipikat ganda atas suatu bidang tanah. Sertipikat Ganda ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan bidang tanah, yang dapat merugikan masyarakat. Dalam hal mencari keadilan, apakah upaya yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang mengalami kerugian akibat diterbitkannya sertipikat ganda tersebut ?. Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Sertipikat Ganda setelah pihak yang merasa dirugikan menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan absolut, dikarenakan sertipikat merupakan KTUN yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Karena itu, jika ada warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat terbitnya sertipikat ganda, maka dapat menempuh upaya administratif terlebih dahulu berupa: Upaya Keberatan dan Banding Administratif. Upaya Keberatan diajukan kepada Pejabat Pemerintah yang menerbitkan sertipikat tersebut, sedangkan Upaya Banding Administratif diajukan kepada atasan dari Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan sertipikat tersebut. Jika masyarakat belum mendapatkan penyelesaian yang adil dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam tenggang waktu yang dihitung 90 hari kerja sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif tersebut, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP No. 6 Tahun 2018

    KEKABURAN PASAL 54, 112, 117, 122, DAN 127 UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PENGARUHNYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

    Get PDF
    Tindak pidana Narkotika merupakan kejahatan yang terkategori extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa). Maka penanggulangannya pun harus dilakukan secara extra ordinary (luar biasa), yaitu penanggulangan yang melibatkan semua komponen, menggunakan seluruh kemampuan atau sarana yang ada dan diperlukan perlakukan khusus dibandingkan perlakuan terhadap kejahatan-kejahatan lainnya. Dikarenakan penegakan hukum terkait tindak pidana narkotika belum dapat dilaksanakan secara optimal, meskipun telah mengerahkan segala upaya dan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki, maka perlu dikaji norma-norma yang mengatur tentang narkotika untuk mengetahui kemungkinan adanya kelemahan-kelemahan dalam peraturan tersebut . Jenis penelitian yang digunakan adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan teknik bola salju, dengan teknis analisis deskriptif-analisis. Makna norma dalam Pasal 54, Pasal 112, Pasal 117, Pasal 122 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 memiliki makna kabur atau ambigu, dan pengaruhnya terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia akan menimbulkan kerancuan dalam praktik hukum dan sangat berpotensi besar norma seperti ini disalahgunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab dengan alasan tertentu, sehingga masyarakat menjadi korban baik secara psikis maupun materiil. Jika norma itu sendiri saja bermasalah atau memiliki makna yang kabur atau ambigu, penegakan hukum dalam menangani tindak pidana narkotika tidak akan dapat berjalan secara optimal, bahkan dapat menimbulkan masalah lain di masyarakat

    PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BAGIAN DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA YANG HARUS DIJAMIN OLEH NEGARA

    Get PDF
    Dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita memvonis orang lain telah melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana, padahal belum ada atau belum selesai proses hukum yang dijalani oleh orang bersangkutan. Ketika orang ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga telah melakukan suatu pencurian, kita sudah memvonis orang tersebut sebagai pencuri. Cap sebagai penjahat yang diberikan kepada yang bersangkutan tentu akan berpengaruh negatif pada diri orang tersebut. Bagaimana jika yang bersangkutan terbukti tidak bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, siapa yang bisa mengembalikan cap sebagai penjahat terhadap yang bersangkutan. Kebiasaan- kebiasaan seperti ini sering kali terjadi di masyarakat, padahal hukum di Indonesia menganut asas Praduga tak Bersalah (presumption of innocent). Dalam penyelenggaraan peradilan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan wajib memperhatikan dan mempertimbangkan Hak-hak Asasi dari tersangka. Artinya para pejabat peradilan pada tingkatnya masing-masing tidak boleh berlaku sewenang-wenang di dalam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Pengaturan mengenai asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia sudah ada dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun penerapan asas praduga tak bersalah sebagai sebuah hak dari tersangka di dalam praktik hukum di masyarakat masih belum optimal. Masyarakat sering kali memberikan vonis duluan sebelum adanya putusan pengadilan, yang seolah-olah orang bersangkutan sudah bersalah melakukan suatu tindak pidana. Diaturnya Asas Praduga tak Bersalah dalam beberapa peraturan perundang-undangan (hukum positif) di Indonesia maka Hak Atas Praduga tak Bersalah merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin pelaksanaannya oleh Negara, karena itu setiap orang baik penegak hukum maupun masyarakat wajib menghormati dan melaksanakan asas tersebut di dalam praktik hukum di Indonesia

    PENGGUNAAN PENDEKATAN KRIMINOLOGI DALAM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Anak sejatinya generasi penerus bagi orang dewasa yang seharusnya dijaga dan dilindungi, tetapi tidak semua orang dewasa memiliki pemikiran dan pemahaman seperti itu, bahkan tidak sedikit yang justru memanfaatkan anak untuk memenuhi kepentingan dan hasrat orang dewasa, sehingga terjadilah kekerasan terhadap anak. Faktanya di Kabupaten Buleleng kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, bahkan cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk mencari solusi dalam meminimalkan atau menghilangkan kasus kekerasan terhadap anak, maka peneliti tertarik mengangkat isu tentang bagaimana penggunaan pendekatan kriminologi dalam penangggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng ?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kriminologis, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan teknik wawancara serta dianalisis dengan analisis kualitatif. Penggunaan pendekatan kriminologi untuk membantu penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng. Hal ini dikarenakan upaya penal atau penegakan hukum tidak efektif dalam menekan jumlah kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, terbukti dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pendekatan kriminologi dilakukan melalui upaya non-penal yaitu mencari penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, setelah itu dicarikan solusi dari penyebab kekerasan terhadap anak tersebut. Dengan melakukan dua upaya tersebut secara bersamaan, yaitu upaya penal melalui penegakan hukum dan upaya non-penal melalui pendekatan kriminologi, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng dapat dihilangkan atau minimal mengalami penurunan kasus

    RANCANGAN KUHP NASIONAL SEBAGAI RANCANGAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA YANG PERLU DIKRITISI

    Get PDF
    KUHP Indonesia yang sekarang ada merupakan hukum pidana yang ada semenjak Indonesia merdeka yang merupakan warisan dari Pemerintah Kolonial Belanda, aslinya disebut wetboek van strafrecht voor nederlandsch-indie‟s. 1915 No. 732, jika dikaitkan dengan perkembangan zaman sekarang ini maka dianggap sangat perlu untuk melakukan penyesuaian. Perubahan dilakukan dengan didasari pada pertimbangan filosofis, sosiologi dan yuridis, yang dilakukan pada 3 (tiga) aspek utama, yaitu: Perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, Pertanggungjawaban pidana dan Pidana dan tindakan yang dapat diterapkan. Walaupun pengundangan KUHP Nasional mengalami beberapa kendala karena adanya pro-kontra dalam masyarakat, tetapi sebagai sebuah produk hukum pidana yang bercirikan Bangsa Indonesia, KUHP Nasional harus tetap diundangkan. Kesempatan yang ada sekarang harus dimanfaatkan untuk melakukan pengkajian yang lebih inten berkaitan dengan rumusan pasal yang dianggap masih ada kelemahan atau bermasalah

    PELAKSANAAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP PELANGGAR KETENTUAN BEBAS VISA KUNJUNGAN DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA

    Get PDF
    Untuk mendukung pengembangan kepariwisataan, Pemerintah membuat kebijakan bebas visa kunjungan bagi pengunjung dari 169 negara. Dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Peraturan Presiden ini dibuat dalam rangka memberikan manfaat dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya. Dampak negatif dari kebijakan ini, ditengarai adanya penyalahgunaan kebijakan bebas visa. Penelitian ini meneliti pelaksanaan pengawasan terhadap warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan dan hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan pengawasan terhadap warga negara asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja sehubungan dengan ketentuan bebas visa kunjungan didukung Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Hambatan yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran bebas visa kunjungan adalah: keterbatasan dalam pengawasan yang diakibatkan oleh kurangnya personil, keterbatasan sarana/prasarana, belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), dan belum optimalnya sistem e-office yang dikembangkan pada tempat pemeriksaan imigrasi (TPI)

    PERANAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENANGANAN KASUS TATA USAHA NEGARA DI KABUPATEN BULELENG

    Get PDF
    Bagian Hukum Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dan salah satu organisasi perangkat sekretariat daerah bersama DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (Selanjutnya dalam penelitian ini disebut OPD) mempunyai peranan penting sekali dalam proses pembentukan dan penetapan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Permasalahan hukum dapat menimpa setiap orang tidak terkecuali dengan OPD, yang dalam menjalankan tugasnya, tidak luput dari kesalahan, yang dapat merugikan masyarakat. Dalam hal ini diperlukan adanya upaya litigasi dan non litigasi untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti: peranan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam penanganan kasus tata usaha negara di Kabupaten Buleleng dan faktor–faktor yang menghambat pelaksanaan penanganan kasus tata usaha negara dan solusinya di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Bagian Hukum Sekretariat Daerah memiliki peran yaitu selaku kuasa substitusi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini mewakili Bupati Buleleng terhadap kasus yang di hadapi. Dalam menangani Kasus Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bagian Hukum Sekretariat Daerah membentuk suatu tim yaitu Tim Pelaksana Fasilitasi Bantuan Hukum Kabupaten Buleleng. Hambatan yang dihadapi dalam mengkaji permasalahan hukum Tata Usaha Negara oleh bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Buleleng dibagi pada dua faktor yaitu internal dan faktor eksternal. Solusi yang dilakukan yaitu dilaksanakannya penyuluhan hukum, dilaksanakannya peningkatan kualitas,mekanisme dan pola kerja aparat pemerintah dan dilaksanakannya peningkatan koordinasi berbagai pihak

    PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SABUNGAN AYAM DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG

    Get PDF
    Judi sabungan ayam tidak hanya berdampak pada pelakunya saja, tetapi secara tidak langsung masyarakat sekitar juga terpengaruh oleh kegiatan perjudian. Sehubungan dengan penanggulangan tindak pidana perjudian sabungan ayam di wilayah hukum Kepolisian Resor Buleleng diteliti permasalahan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana sabungan ayam dan upaya penanggulangan perjudian sabungan ayam di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana sabungan ayam di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng adalah: hubungannya yang erat dengan budaya tabuh rah, menyebabkan adanya anggapan bahwa tajen bukan merupakan perbuatan yang menyimpang. Pelaksanaan tajen melibatkan banyak pihak dan banyak kepentingan, sehingga upaya penanggulangannya akan berhadapan dengan pihak-pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda. Upaya penanggulangan perjudian sabungan ayam di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Buleleng berupa upaya preventif atau pencegahan dan upaya penindakan (represif). Upaya preventif dilakukan dengan melakukan sosialisasi tentang perjudian sabungan ayam yang melanggar hukum dengan segala akibat negatifnya. Upaya represif dilakukan dengan menindak secara tegas pelaku perjudian sabungan ayam bekerjasama dengan penegak hukum lainnya

    PENYULUHAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANJI SAKTI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) KELAS II B SINGARAJA

    Get PDF
    Penyuluhan Hukum merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu dharma yang ke tiga “Pengabdian Kepada Masyarakat” yang dilakukan dalam bentuk Penyuluhan. Kegiatan ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga dapat tercipta budaya hukum dan tegaknya supremasi hukum. Penyuluhan Hukum Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Singaraja merupakan suatu kewajiban dalam rangka membantu memberikan informasi, pencerahan, dan pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berlaku kepada masyarakat, di desa pada umumnya. Namun pada kegiatan penyuluhan hukum ini dikhususkan untuk warga binaan yang ada di Lapas Klas IIB Singaraja. Penyuluhan hukum berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dengan penyampaian sambutan baik dari Kalapas dan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari nara sumber yang sudah ditentukan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang diharapkan oleh warga binaan selaku peserta penyuluhan. Kemudian dilanjutkan diskusi atau tanya jawab, sehingga warga binaan merasa mendapat pencerahan dan berharap agar kelak mereka keluar dari Lapas (bebas) mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum sehingga dapat diterima dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan lagi atau tidak lagi terjerumus pada lubang yang sama

    PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BULELENG (PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG)

    Get PDF
    Sebagaimana pemerintah daerah yang lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng juga telah beberapa kali menghadapi permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara. Dalam menghadapai permasalahan hukum ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah beberapa kali memanfaatkan Kejaksaan Negeri Singaraja sebagai Jaksa pengacara Negara sebagai pengacara. Penelitian ini meneliti masalah: peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng ada 2, yaitu: sebagai anggota Tim Advokasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dan sebagai Pengacara Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dengan menerima Kuasa Khusus. Kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng antara lain: koordinasi yang kadang-kadang kurang baik, sehingga penunjukan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi Pemerintah daerah Kabupaten Buleleng baru dilakukan setelah perkaranya berjalan penyiapan bahan dan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang kadang-kadang kurang lengkap dan keterbatasan personil yang ada pada Kejaksaan Negeri Buleleng
    corecore