11 research outputs found
UPAYA HUKUM TERHADAP PRAPERADILAN
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang berhak mengajukan Praperadilan adalah dari pihak Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP). Selanjutnya, terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi. Alasan tidak dibenarkannya putusan praperadilan dibanding atau kasasi, adalah adanya keharusan penyelesaian secara cepat dari perkara-perkara praperadilan, yang jika hal tersebut (upaya hukum) dimungkinkan, maka perkara praperadilan akan berlarut-larut dan tidak akan diselesasikan secara cepat. Dalam praktek, upaya hukum peninjauan kembali terhadap praperadilan pernah dikabulkan, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 4/PK/Pid/2000 tanggal 28 November 2001.Kata Kunci : Upaya Hukum, Praperadila
ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN DAN PERAN NOTARIS DALAM PASAR MODAL
ABSTRAKĀ Pada makalah ini membahas tentang kedudukan analisis hukum kedudukan dan peran notaris dalam pasar modal.Penulisan makalah ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research).Kedudukan dan peran notaris dalam pasar modalpada dasarnya telah di mulai dari berdirinya sebuah perusahaan, namun dalam hal perusahaan ingin melakukan pengembangan dana atau turut serta dalam pasar modal maka notaris ā dalam hal ini yang telah memiliki kewenangan izinā akan turut serta dalam persiapan untuk perusahaan melakukan go publik, baik pada saat perencanaan maupun setelah penawaran umum di pasar perdana dan sebagai pejabat umum yang diberi wewenang dalam bertindak selaku profesi penunjang pasar modal.Ā Kata Kunci : Kedudukan, Notaris, Pasar Modal
KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN DALAM NEGERI āPMDNā SETELAH SAHAMNYA DIBELI (DIAKUISISI) OLEH WARGA NEGARA ASING ATAU BADAN HUKUM ASING
Pada makalah ini membahas tentang kedudukan hukum Perusahaan Dalam Negeri āPMDNā setelah Sahamnya dibeli (Diakuisisi) oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Penulisan makalah ini menggunakan metode tinjauan literatur (library research).Pembelian saham secara akuisisi pada peruasahaan bukan PMA oleh warga negara asing atau badan hukum asing dapat dilakukan dengan memperhatikan anggaran dasar serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. Akusisi yang dilakukan terhadap perusahaan bukan PMA ini tentunya harus dapat memperhatikan persetujuan atau izin-izin oleh instansi terkait dalam hal ini BKPM, BPDPPM, BPDKPM, dan memperhatikan Perpres No. 39 Tahun 2014 yang mana didalamnya mengatur tentang besaran saham (% saham) yang dapat dimiliki oleh warga negara asing maupun badan hukum asing, serta bentuk usaha apa yang di perbolehkan menggunakan modal asing tersebut. Akibat hukum dari akuisisi yaitu beralihnya hak dan kewajiban suatu perusahaan yang diakuisisi kepada pengakuisisi dalam pengambilalihan (akuisisi) biasanya pihak pengakuisisi memiliki ukuran yang lebih besar maupun lebih kecil dibanding dengan pihak yang diakuisisi. Dengan lebih besarnya pengambilalihan pihak pngakuisisi dalam Perseroan Terbatas sangat berpengaruh dengan pengendalian Perseroan terbatas.Ā Kata Kunci : Pengalihan Saham, PMDN, PM
IMPLEMENTASI HUBUNGAN HUKUM LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DENGAN PEMERINTAHAN DESA (STUDI DI DESA SEI TEMPURUNG)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki fungsi diantaranya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan program pembangunan, sehingga lembaga pemberdayaan masyarakat sangat besar perannya dalam pembangunan di desa. MakaĀ penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sei Tempurung. Dan untuk mengetahui apa saja faktor hambatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sei Tempurung. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sei Tempurung dan apa yang menjadi faktor hambatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam melakukan pengawasan pembangunan terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sei Tempurung. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwasanya terkesan kurang harmonisnya hubungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan pemerintahan Desa Sei Tempurung dan minimnya pengetahuan hukum tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga berdampak dengan tidak berjalannya fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa didesa sei tempurung.Ā Kata Kunci : Hubungan Hukum, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Des
PENERAPAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NELAYAN PUKAT HARIMAU (STUDI DI KABUPATEN BATU BARA)
Perairan yang terletak dalam kedaulatan serta yurisdiksi Negeri Kesatuan Republik Indonesia serta Zona Ekonomi Eksklusif( ZEE) Indonesia dan laut lepas bagi peraturan internasional memiliki sumber energi perikanan serta kemampuan perikanan. Selaku negeri maritim, Indonesia kaya hendak kemampuan sumber energi laut yang belum tergali serta dibesarkan secara maksimal, apalagi sebagian kemampuan aktualnya masih belum dikenal, sehingga dibutuhkan informasi yang lengkap serta akurat buat membolehkan alternatif pemanfaatan laut. Sumber energi yang bisa dipertimbangkan di masa depan hendak terus meningkat. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke kasus di Kantor Ditpolairud Polda Sumatera Utara. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu: Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu: buku-buku non hukum.Dalam penegakan larangan pemakaian jaring macan di Perairan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Batu Bara 2021 lagi merekrut tentang penegakan syarat larangan pemakaian jaring harimau di perairan Batu Bara. Syarat yang diatur dalam Pasal 93 (1) Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan. Peraturan Menteri Pertanian, Kehutanan, serta Perikanan Republik Indonesia No 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Perlengkapan Penangkap Ikan serta Perlengkapan Penangkap Ikan dan Penyusunan Andon Penangkapan Ikan di Wilayah Pengawasan Perikanan serta Laut Terbuka Republik Indonesia. Adapun kendala dalam penegakan hukum terhadap larangan penggunaan alat tangkap ikan di perairan Kabupaten Batu Bara dalam pengimplementasian yaitu kondisi daerah Kabupaten Batu Barra yang sangat besar, serta tepi laut yang begitu panjang jadi hambatan utama, dan masih minimnya pengawas yang terdapat yang hendak memantau hasil tangkapan nelayan buat melindungi perlengkapan tangkap macan troll. Digunakan dikala nelayan terletak di wilayah tersebut. Ia terletak di tempat yang nyaman. Oleh sebab itu, sangat susah buat mengendalikan serta mengendalikan para nelayan
UPAYA KEJAKSAAN TANJUNGBALAI DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA TANJUNGBALAI
Salah satu persoalan yang paling membutuhkan perhatian serius adalah masalah tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam negara Indonesia. Korupsi telah menjalar hampir di tiap-tiap instusi negara yang menjadikannya seperti penyakit yang perlahan-lahan menggerogoti negara. Diakui atau tidak, praktik korupsi yang terjadi dalam bangsa ini telah menimbulkan banyak kerugian. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahuiĀ Bagaimanakah Upaya Kejaksaan Tanjungbalai Dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta Bagaimana Hambatan Kejaksaan Tanjungbalai Dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Adapun hasil penelitian ini adalah Peningkatan Kecakapan dalam Melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kecakapan dalam penegakan hukum memperhatikan berbagai aspek yang sangat penting bagi mereka, seperti peningkatan sumber daya, baik dari segi personel maupun anggaran, yang mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan yang efektif. Selain itu, keberadaan korupsi internal di dalam lembaga penegak hukum itu sendiri dapat merusak integritas lembaga dan menghambat upaya pemberantasan korups
KEBIJAKAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN AUDIT DANA DESA OLEH KEPALA DESA
Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah Kabupaten/Kota yang setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Di samping itu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.Karena banyaknya kasus penyalahgunaan terhadap dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat, unit kepolisian di tingkat bawah, seperti polsek hingga Bhabinkamtibmas diberi mandat untuk mengawasi sekaligus menggerakkan masyarakat agar terlibat dalam penggunaan dana desa. Pemerintah daerah memberi pelatihan kepada aparatur desa terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Se Kabupaten Asahan memiliki point penting tersendiri dalam melaksanakan tugasanya sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dalam rangka fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan atas kinerja kepala desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 55
PERANAN DINAS KOMINFO DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PELAYANAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN MEMBERIKAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK
Informasi publik merupakan sarana yang diberikan oleh penyelenggara negara atau badan publik sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikang merupakan hak asasi manusia dalam memperoleh informasi. Data/informasi yang tidak dapat diperoleh oleh masyarakat merupakan kenadala yang perlu untuk ditelusuri, apakah informasi tersebut masuk kedalam informasi yang dikecualikan, dalam hal ini perlu di dasari terkait informasi publik oleh pihak pengelola yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Berkaitan dengan permasalahan tersebut, maka kajian ini terfokus pada pengaturan keterbukaan informasi publik di Indonesia, pelayanan pemerintah daerah kabupaten asahan dalam memberikan keterbukaan informasi publik, dan hambatan dalam memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan. penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, sumber data diperoleh dari lapangan, observasi dan dokumentasi, sumber data sekunder diperoleh dari kepustakaan serta perundang-undangan terkait bahasan. Berdasarkan temuan dan hasil penelitian dilapang dalam pelaksanaan pemberian informasi publik di Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan membentuk Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan No.299-KOMINFO-TAHUN 2017, serta menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan No. 283-KOMINFO-TAHUN 2017 tentangĀ penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sudah berjalan, namun terdapat kendala diantaranya belumĀ Ā berperan aktifnya beberapa PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah OPD dan Kecamatan, dalam mengupload data dari OPD dan kecamatan masing-masing ke Website resmi PPID Kabupaten Asahan http://ppid.asahankab.go.id/
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN EDUKASI PENCEGAHAN STUNTING PADA CALON PENGANTIN (CATIN)
Pengabdian ini bertujuan buat menyampaikan wawasan dan pengetahuan pada orang tua serta calon pengantin yang terdapat pada Desa Durian kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara. Latar belakang pengabdian ini adalah maraknya pernikahan dini di era globalisasi yang menimbulkan berita yang meluas yang tentunya hal ini dapat berdampak pada terjadinya stunting. Untuk mengatasi hal tersebut tim pengabdi melakukan penyuluhan perihal undang-undang perkawinan serta edukasi pencegahan stunting. Hal ini dilakukan agar orang tua serta calon pengantin mendapat pengetahuan dan bisa menyampaikan pendidikan dan supervisi perihal pencegahan perkawinan di usia anak pada rangka mencegah terjadinya stunting semenjak dini. Pendekatan yang dipilih adalah dengan melakukan pertemuan dengan kepala desa untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan penyuluhan hukum. Selanjutnya, waktu dan lokasi yang sesuai ditentukan, dan materi penyuluhan disajikan, sehingga peserta dapat bertanya dan mencari klarifikasi. Hasil dari aktivitas tersebut para peserta memiliki pemahaman tentang undang-undang perkawinan kondisi perkawinan dan batas usia perkawinan sebagai akibatnya diharapkan stunting dapat dicegah dengan melakukan pencegahan perkawinan usia anak.Ā Kata Kunci: Calon Pengantin; Perkawinan; Stuntin