6 research outputs found

    Fungsi Jaminan dalam Perjanjian Kredit

    Full text link
    Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Obyek yang menjadi jaminan fidusia haruslah didaftarkan, tetapi pada Kenyataannya masih banyak jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian yang dilakukan dapat dikatakan sebagai perjanjian di bawah tangan dan tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu notaris. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, serta apa akibat hukum apabila objek jaminan fidusia tidak didaftarkan. Berdasarkan analisis pada data yang diperoleh disimpulkan bahwa perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. tidak akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti hak didahulukan dan hak eksekutorial, apabila terjadi wanprestasi oleh debitur maka akibat hukum kreditur tidak memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang Jaminan Fidusia, tidak memiliki hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila debitur wanprestasi tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia

    The Influencing Factors of Access and Control Men and Women in Community Forest Resources Management

    Full text link
    Tujuan penelitian ini yaitu mendeskripsikan profil aktivitas laki-laki dan perempuan pada kegiatan reproduktif, produktif dan sosial kemasyarakatan, mendeskripsikan profil akses dan kontrol laki-laki dan perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan rakyat, membandingkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap akses dan kontrol laki-laki dan perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan rakyat. Responden adalah petani rumah tangga dan buruh tani yang bekerja di hutan rakyat. Penelitian ini mengindikasikan bahwa dalam kegiatan reproduktif, perempuan pada rumahtangga buruh tani memiliki curahan waktu lebih tinggi daripada perempuan pada rumah tangga petani dan dalam kegiata produktif laki-laki pada rumahtangga buruh tani memiliki curahan waktu lebih tinggi daripada laki-laki pada rumahtangga petani. Faktor penguasaan lahan rumahtangga, keikutsertaan suami-istri dalam kegiatan kelompok dan pengetahuan lokal suami istri dalam budidaya tanaman di lahan hutan mempengaruhi akses kontrol pada rumahtangga petani terlebih pada laki-laki sedangkan pada rumahtangga buruh tani faktor-faktor tersebut tidak mempengaruhi akses dan kontrol atas sumberdaya dalam kegiatan pengelolaan hutan rakyat

    Analisis Kesalahan Penggunaan Kata Kerja Transitif dan Intransitif Bahasa Jepang pada Mahasiswa Tingkat II Prodi Pendidikan Bahasa Jepang Universitas Riau

    Full text link
    This research describes about using an error of transitive and intransitive verbs are done by students in second grade of Japanese Program in Riau University. This research uses a descriptive method. This theory which is used for error analysis and linguistic theory of jidoushi tadoushi . The data is an error gets from written questionnaire test form on bunpou subject. While the factor of an error data gets from interview. Based on the data analysis can be concluded that the form of the most common error is when selecting verb in the sentence of tadoushi or jidoushi . This caused of students still difficult for which different between jidoushi and tadoushi
    corecore