1 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAKAN PEMBAJAKAN EBOOK SEBAGAI HAK CIPTA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

    Get PDF
    Kian pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, menimbulkan penemuan baru dan inovatif dalam segala aspek di masyarakat. Hal ini menyebabkan terciptanya suatu paradigma baru atas meluasnya arus globalisasi yang mengakibatkan lahirnya produk atau barang komersil atas suatu kemampuan intelektual manusia, selain itu berdampak pada eksistensi dari hak kekayaan atas intelektual dalam bidang bisnis berbasis teknologi informasi. Kontribusi HKI melalui hak cipta dapat berupa lahirnya suatu karya ilmiah yang dituangkan salah satunya dalam bentuk buku. Karya ilmiah ini menjadi sumber ilmu pengetahuan maupun informasi yang mucul sebagai dampak digitalisasi informasi, seperti munculnya buku dalam versi digital atau dikenal dengan nama e-book yang dengan mudah digandakan serta disebarluaskan melalui internet. Meskipun Undang-Undang No. 28 / 2014 mengenai Hak Cipta telah diundangkan tak lantas menghilangkan tindakan-tindakan pelanggaran atas hak cipta. Pada faktanya masih banyak pelanggaran yang dilakukan, salah satunya mengenai pembajakan buku, disebarluaskan hingga diperjual belikan melalui e-commerce atau media elektronik tanpa izin dan merugikan pihak penulis selaku pencipta. Ringkasan persoalan dalam penulian ini mengenai perlindungan hukum atas suatu karya cipta berupa e-book atas suatu tindakan pembajakan. Metode yang dipakai penulisan ini metode yuridis – normatif. Sasaran dalam penulisan ini ialah menguraikan tentang ruang lingkup HKI yang termasuk didalamnya hak cipta, menguraikan bentuk upaya perlindungan hukum atas suatu tindakan pembajakan e-book yang melanggar ketentuan UU Hak Cipta tanpa izin pencipta. Serangkaian penelitian ini menghasilan bahwa pengalihan hak cipta berupa penggandaan atas karya tulis maupun kekayaan intelektual lainnya, wajib dilakukan dengan memberikan lisensi/perizinan yang ditujukan kepada pihak tertentu sesuai persetujuan diantara pihak pemegang hak milik dengan pihak penerima pengalihan hak cipta tersebut. Ketentuan dalam UU ini memberikan suatu batasan mengenai hal-hal yang dilindungi atas suatu hak cipta. Dalam UUHC disebutkan ciptaan yang dilindungi salah satunya berupa buku, perlindungan tersebut diberikan kepada seluruh ciptaan yang tidak ataupun belum dilaksanakan pengumuman, melainkan telah diwujudkan secara nyata yang mungkin dilakukannya tindakan penggandaan atas ciptaan tersebut. Bentuk perlindungan hukum ini memiliki jangka waktu selama seumur hidup dari pencipta ditambah selama tujuh puluh tahun setelah meninggalnya pencipta tersebut. Jika ditemukan adanya pembajakan atas hasil karya cipta berupa e-book yang digandakan dan diperjualbelikan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pencipta dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, hal tersebut merupakan hal illegal dan termasuk perbuatan eksploitasi atas hak cipta. Sanksi hukum yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan pembajakan dapat dipidana penjara atau denda ganti rugi. Terkait penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta dilaksanakan secara arbitrase maupun melalui pengadilan
    corecore