1 research outputs found

    KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CARDING MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Get PDF
    ABSTRAKRYAN SHACK SYAH, 2018 Dr. Dahlan Ali, S.H., M.HumPerkembangan teknologi dan internet dewasa ini tidak selalu memberikan efek terhadap hal-hal yang positif. namun juga terdapat hal-hal negatif yang memberikan efek samping walaupun disatu sisi banyak manfaat yang diperoleh namun juga tidak menutup kemungkinan banyak menyebabkan munculnya jenis kejahatan-kejahatan baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus operandi seperti halnya kejahatan carding (pencurian data kartu kredit) yang merupakan salah satu jenis kejahatan di dunia cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di dunia maya mengubah segala hal yang terdapat didalamnya. Seorang Carder dapat masuk ke sebuah server tanpa izin (unauthorized access). Tujuannya ialah untuk mendapatkan barang tanpa harus membayar atau untuk mendapatkan dana yang tidak sah dari akun kartu kredit milik orang lain.Permasalahan yang muncul adalah faktor apa yang dapat menyebabkan seseorang menyalahgunakan komputer untuk melakukan suatu kejahatan carding serta bagaimana kebijakan pidana dalam penanggulangan kejahatan carding, karena pada dasarnya peraturan perundang-undangan di indonesia belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan terkait kejahatan tersebut atau dengan kata lain terdapat suatu kekosongan hukumPenelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang dimana akan mencoba menelaah asas-asas hukum internasional yang terdapat di dalam Council of Europe - Convention on Cybercrime dan UU ITE. Berdasarkan metode yang digunakan tentang penyebab seseorang melakukan kejahatan dapat menggunakan pendekatan melalui beberapa teori-teori menurut para ahli. Meskipun bersifat abstraks, teori diperlukan untuk mengkaji mengapa ada manusia yang melakukan suatu kejahatan dan melanggar hukum. Selain itu dengan metode yang digunakan, maka dapat diketahui kejahatan carding merupakan kejahatan transnasional dan untuk mencegahnya diperlukan penerapan yurisdiksi ekstrateritorial yang didampingi dengan perjanjian internasional yaitu Council of Europe - Convention on Cybercrime dan menambahkan beberapa pasal yang sebelumnya tidak diatur di dalam UU ITE sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut
    corecore