1 research outputs found

    Efektivitas Pengecekan Sertifikat terhadap Pencegahan Sengketa Tanah dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah

    Full text link
    Tujuan Penelitian ini 1.) Untuk mengkaji prosedur pengecekan sertipikat terhadap pencegahan sengketa tanah dalam peralihan hak atas tanah 2.) Untuk mengkaji efektivitas pengecekan sertipikat terhadap pencegahan sengketa tanah dalam peralihan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan jenis sumber data seperti data sekunder,data primer,dan data tersier. Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa: 1.) Prosedur pengecekan sertipikat hak atas tanah yaitu dengan menyerahkan sertipikat asli disertai data pendukung berupa identitas pemegang hak atas tanah, dan apabila dikuasakan kepada pihak lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa yang dilegalisir oleh pejabat berwenang (Lurah / Camat / Notaris / PPAT). 2.) Pengecekan dilakukan untuk mencocokkan data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah dan mutlak dilakukan dalam mencegah sengketa pertanahan. Secara umum pengecekan sertipikat telah efektif dalam mencegah sengketa pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan menjadi suatu hal yang mutlak sebelum dilakukan peralihan hak atas tanah. Adapun masih terdapat celah dimana pengecekan tidak sempurna memberikan jaminan kepastian hukum terhadap data yuridis maupun data fisik sertipikat,akan tetapi melihat rasio perbandingan kasus yang ditimbulkan karena kesalahan administrasi pada pencatatan sita jaminan pada buku tanah yang sangat jarang terjadi dibandingkan keseluruhan proses peralihan hak yang diproses di Kantor Pertanahan Kota Makassar
    corecore