1 research outputs found

    PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA WINNING BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

    Get PDF
    Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Pasca Amandemen ke-4 menjelaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Dalam konsep Negara hukum ini maka kekuasaan Negara kemudian dibagi dan dipisahkan kedalam organ-organ Negara yang diatur didalam konstitusi atau UUD 1945. Pemisahan kekuasaan dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang berkuasa. Pemisahan kekuasaan dilaksananakan sesuai dengan prinsip checks and balances. Dalam pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan pendidikan hukum  kepada masyarakat dengan cara melakukan melakukan penyuluhan dan memberikan penjelasan serta ceramah kepada masyarakat desa winning Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran tentang pengetahuan dibidang peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kewenangan membentuk UU pada lembaga Negara di Indonesia. Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kewenangan membentuk Undang-Undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Sedangkan DPD sebagai kamar kedua, peranannya hanya bersifat supporting terhadap wewenang DPR dan Presiden. DPD sebagai lembaga yang mengusulkan suatu rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan tidak bersifat mandiri seperti DPR dan Presiden. Perlunya penguatan kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kemudian perlunya sosialisasi yang berkala berkaitan dengan tema –tema pembentukan suatu undang-undang yang melibatkan partisipasi masyarakat Secara Luas
    corecore