3 research outputs found

    Binary Option sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka di Indonesia

    Get PDF
    A Binary Option is a financial product in which parties that are involved in the transaction are assigned one of two options in a certain time period. Juridically, Binary Option legality as one of commodity futures is still debatable. To be considered as commodity futures must fulfill the “futures contract” phrase in Commodity Futures Trading Act. Referring to the contract objective requirement, it’s needed to fulfill an admissible clause which Binary Option is still questionable in its contract validity.  From the consumer side, without any Bappebti license, Binary Option consumer protection is still kept in the dark either juridically or practically.Binary Option merupakan produk finansial di mana pihak yang terlibat ditempatkan pada satu dari dua pilihan dalam jangka waktu tertentu. Secara yuridis, legalitas Binary Option sebagai salah satu Komoditi Perdagangan Berjangka masih diperdebatkan. Hal ini dikarenakan untuk dianggap sebagai komoditi harus memenuhi frasa “kontrak berjangka” sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Apabila mengacu pada persyaratan objektif dari kontrak, kontrak tersebut harus memenuhi kausa yang halal di mana Binary Option yang menjadikan sebuah pertanyaan mengenai keabsahan kontrak dalam konteks Binary Option. Ditinjau dari sisi konsumen, tanpa adanya perizinan dari Bappebti perlindungan konsumen Binary Option tidak terdapat kejelasan baik dari sisi yuridis maupun praktis

    Hubungan Hukum Dan Tanggung Gugat Anggota Konsorsium Dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (Kso)

    No full text
    Berdasarkan ketentuan  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pembanguan  nasional, pemerintah juga dapat mengikutsertakan peran serta dari pihak swasta (investor). Kerjasama tersebut tentu harus didasari dengan suatu kesepakatan atau kontrak yang jelas. Sehingga dapat mengakomodir segala hak dan kewajiban para pihak. Berkaitan dengan skema kerjasama tersebut, pemerintah dapat menerapkan kerjasama operasi atau konsorsium atau Joint Operation (JO). Skema tersebut akan melibatkan minimal 2 (dua) pihak ysng bertujuan untuk mengerjakan suatu projek bersama. Para pihak akan terikat dalam suatu kontrak tertentu, sehingga segala sesuatu yang memiliki akibat hukum pada pihak ketiga wajib dipertanggungjawabakan oleh anggota konsorsium. Akan tetapi bentuk pertanggungjawaban pada konsorsium tidak dilakukan oleh seluruh pihak, pertanggung jawaban hanya berlaku pada pihak yang melakukan kesalahan saja. Hal tersebut dikecualikan apabila seluruh anggota konsorsium mendapatkan keuntungan atas tindakan yang dilakukan oleh konsorsium. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah  penelitian hukum normatif dan doctrinal dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach)
    corecore