2 research outputs found

    Pengaturan Homoseksual dalam Hukum Pidana Indonesia

    Get PDF
    This article aims to investigate and analyze the regulation of homosexuals under Indonesian criminal law and to find out and analyze criminal law policies regarding homosexuals. The research method used in this research is normative juridical. The results of this study are same-sex sexual relations committed by homosexuals as part of a criminal act according to Indonesian criminal law, which is regulated in the provisions of Article 292 of the Criminal Code, but these provisions are limited to only regulating adults who commit homosexuality with a minor. . Homosexual acts between adult perpetrators need to be made a crime in Indonesia and can be based on three basic things, namely juridical, theoretical and sociological grounds. Suggestion After the authors conducted research on the regulation of homosexuals in Indonesian criminal law, the authors would like to suggest that it is necessary to criminalize a wider range of homosexual relationships than just those committed by adults with minors and also to same-sex sexual relations committed by fellow adults. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan homoseksual menurut hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana mengenai homoseksual. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh homoseksual merupakan bagian dari tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia, yaitu diatur di dalam ketentuan Pasal 292 KUHP, tetapi ketentuan tersebut terbatas hanya mengatur orang dewasa yang melakukan homoseksual dengan seorang anak di bawah umur saja. Perbuatan homoseksual antara pelaku dewasa perlu dijadikan sebagai tindak pidana di Indonesia dapat didasarkan pada tiga hal medasar, yakni dasar yuridis, teoritis, dan sosiologis. Saran Setelah penulis melakukan penelitian terhadap pengaturan homoseksual dalam hukum pidana indonesia, maka penulis ingin memberi saran yaitu bahwa perlu dilakukan kriminalisasi yang lebih luas terhadap hubungan homoseksual dari sekedar yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak dibawah umur diperluas juga terhadap hubungan seksual sesama jenis  yang dilakukan oleh sesama orang dewasa
    corecore