5 research outputs found

    HUKUM HUMANITER

    Full text link
    Hukum Humaniter merupakan seperangkat aturan yang didasarkan atas perjanjian internasional dan kebiasaan internasional yang membatasi kekuasaan pihak yang berperang dalam menggunakan cara dan alat berperang untuk mengalahkan musuh dan mengatur perlindungan korban perang. Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara yang sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Berdasarkan hal tersebut maka, buku ini menyajikan segala yang dibutuhkan oleh para pengelola tatanan pemerintahan terutama dalam hal hukum humaniter untuk menjalankan roda perputaran pemerintahan terutama dalam hal hukum humaniter agar dapat menciptakan kualitas dan kuantitas hukum humaniter yang baik dan efisien. Oleh sebab itu buku ini hadir kehadapan sidang pembaca sebagai bagian dari upaya diskusi sekaligus dalam rangka melengkapi khazanah keilmuan hukum humaniter manajemen, sehingga buku ini sangat cocok untuk dijadikan bahan acuan bagi kalangan intelektual dilingkungan perguru tinggi ataupun praktisi yang berkecimpung langsung dibidang hukum humaniter

    TINDAK PIDANA DALAM KUHP

    Full text link
    Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit. Strafbaarfeit itu dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).” Apabila diperhatikan rumusan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah peristiwa pidana sama saja dengan istilah delik, yang redaksi aslinya adalah strafbaarfeit. Pengertian peristiwa pidana atau delik di atas mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yakni KUHP. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang bersifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang dalam KUHP maka akan dijatuhi sanksi pidana

    PERENCANAAN PARIWISATA

    Full text link
    Pariwisata merupakan suatu kegiatan yang sifatnya komplek, mencakup hamper seluruhan aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu pembangunan pariwisata harus ditinjau dari aspek kehidupan. Pembangunan sector pariwisata diarahkan menjadi sector andalan yang mampu menjadi peluang kerja, pendapatan asli daerah dan penerimaan devisa negara. Indonesia merupakah salah satu negara yang memliki kenekaragaman hayati begitu besar terutama sumber daya alam. Dari kenekaragaman yang begitu banyak tentunya memiliki peranan yang sangat penting dalam sector kepariwisataan, terutama dalam pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Potensi obyek wisata dan daya tarik yang dimiliki olehindonesia antara lain berupa kenekaragaman hayati, keunikan, keaslian budaya tradisional, keindahan bentang alam, gejala alam, serta peninggalan sejarah. Yang mana semua itu mampu menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat maupun daerah, sekaligus menjadi sarana pendidikan dan pelestarian lingkungan. Mempelajari perencanaan sangat penting karena hasilnya akan menentukan hasil berhasil atau tidaknya sebuah pembangunan. Secara sederhana, perencanaan meliputi tiga pertanyaan dasar yang perlu dijawab, yaitu apa tujuan yang diinginkan, apa kendala yang dimiliki, dan bagaimana cara mengatasi kendala tersebut untuk mencapai tujuan yang diinginkan
    corecore