1 research outputs found

    PENANGGULANGAN KERUSAKAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT PENAMBANGAN TIMAH DIKAWASAN TOBOALI BANGKA SELATAN DI KAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP

    Get PDF
    Potensi bijih Timah tersebar hampir diseluruh Provinsi Bangka Belitung mulai dari darat sampai laut. Masyarakat Bangka Belitung memanfaatkan potensi tersebut untuk menggerakkan perekonomian daerahnya serta untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.Permintaan terhadap Bijih timah semakin meningkat untuk kebutuhan industri baik ekspor maupun impor sehingga penambangan bijih timah tidak hanya dilakukan di darat tetapi dilakukan juga dilaut, cadangan bijih timah di lepas pantai masih cukup potensial, hal ini mendorong para pelaku usaha di bidang pertambangan yang melakukan kegiatan penambangan timah di lepas pantai. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan laut, tanggungjawab terjadinya kerusakan lingkungan laut, serta upaya penanggulangan kerusakan lingkungan laut dikawasan Toboali Bangka Selatan dikaitkan dengan Undang- Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kerusakan lingkungan laut dikawasan lepas pantai Toboali Bangka Selatan. Lingkungan laut sangatlah penting bagi makhluk hidup bersama dan berguna bagi kehidupan manusia,oleh karena itu harus adanya perlindungan serta pengolahan yang benar agar tetap terjaga kelestaraian lingkungan laut. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analisis dimana dilakukan penelitian untuk menulis fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang- undangan dan teori hukum yang menyangkut permasalahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada ilmu hukum dan kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian melalui kepustakaan dan studi lapangan yang berupa wawancara. Kesimpulannya kerusakan lingkungan laut dikawasan Toboali Bangka Selatan terjadi akibat proses pertambangan timah yang dilakukan oleh para penambang timah illegal atau sering disebut Tambang Inkonvensional (TI Apung). Tambang timah ini dilkakuan oleh masyarakat tanpa adanya analisis dampak lingkungan serta melanggar Undang- undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, agar kerusakan lingkungan laut dapat diatasi makaperan pemerintah serta masyarakat sangat penting dalam memberantas penambang timah illegal serta melakukan rehabilitasi kembali terhadap lingkungan laut dengan penanaman hutan bakau/ mangrove, pembuatan atau pembudidayaan terumbu karang, serta sosialisasi bahaya kerusakan lingkungan laut. Kata Kunci : Lingkungan, Laut, Tima
    corecore