1 research outputs found
Neraca Timpang Bagi Si Miskin: Penelitian Skema dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum di Lima Wilayah di Indonesia
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum membawa harapan baru bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin. Perjuangan 40 tahun Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam memastikan keadilan untuk semua lapisan masyarakat, pada akhirnya memperoleh pengakuan dan jaminan oleh Negara. Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik komitmen Negara melalui sistim Bantuan Hukum ini.
Namun demikian, sistim ini bukan tanpa kelemahan. Alokasi anggaran yang kurang responsif terhadap kebutuhan faktual bantuan hukum, merupakan salah satu bentuk kelemahan dari sistim ini. Meskipun potensi anggaran bantuan hukum yang tersebar di berbagai instansi Pemerintahan cukup besar jika diintegrasikan ke dalam sistim ini. Kelemahan ini ditengarai akibat dari penyusunan kebijakan yang kurang partisipatif dan minimnya basis penelitian lapangan