1 research outputs found

    Penerapan Kebijakan Countercyclical terhadap Fintech Syariah Peer to Peer Lending: Studi Kasus PT. Alami Fintek Sharia dan PT. Investree Radhika Jaya

    Get PDF
    Abstract Sharia fintech in Indonesia which is increasingly attracting the attention of many people, especially with the establishment of the IndonesianSharia Fintech Association (AFSI) which is a forum and shelter for sharia fintech in Indonesia and the legalization of sharia fintech as an economic transaction which has also been registered with the Financial Services Authority (OJK). One of them is PT. Alami Fintek Sharia (PT. AFS) and PT. Investree Radhika Jaya (PT. IRJ), which are Peer to Peer Lending (P2PL) that provide credit to the community in themidst of this Covid-9 Pandemic, meaning that both fintechs must implement POJK Number 30/POJK.05/2021 of 2021 concerningRestructuring. This study uses a normative-empirical method where this research will link the results of interview data on the implementation of fintech to POJK regulations Number 30/POJK.05/2021. From the results of this study, fintech PT. IRJ and PT.AFS did not implement a restructuring policy, however, the implementation of restructuring can certainly be carried out if with the agreement of investors, besides thatfintech also provides relief in the form of eliminating fines and so far there has been no delay of more than 90 days, if there is a delay then continue to be billed against the Debtor with a personal guarantee and a company guarantee provided by the debtor. Keywords: Covid-19; financial technology; financial law Abstrak Fintech Syariah di Indonesia yang kian hari menarik perhatian banyak masyarakat terlebih dengan dibentuknya Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) yang mana menjadi wadah bagi fintech syariah di Indonesia serta telah dilegalkannya fintech syariah sebagai suatutransaksi ekonomi yang juga telah didaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahuipelaksanaan POJK No.30/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang kebijakan countercyclical pada PT.Alami Fintek Sharia (PT. AFS) dan PT. Investree Radhika Jaya (PT. IRJ) yang merupakan fintech Peer to Peer Lending (P2PL) yang memberikan kredit terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris di mana penelitian ini akan menggunakan hasil datawawancara pada PT. AFS dan PT. IRJ, pelaksanaan fintech terhadap peraturan POJK No.30/POJK.05/2021. Dari hasil penelitian ini, fintechPT. AFS dan PT. IRJ tidak melaksanakan kebijakan restrukturisasi karena perannya sebagai penyedia platform bukan sebagai investor secara langsung, sebagai intermediary, unit kedua fintech tersebut tetap harus melaksanakan kebijakan restrukturisasi dengan catatan apabila mendapatkan persetujuan dari investornya, selain itu fintech juga memberikan keringanan berupa penghilangan denda dan selama ini tidak ada keterlambatan lebih dari 90 hari, jika terjadi keterlambatan maka tetap dilakukan penagihan terhadap debitur dengan personalguarantee dan company guarantee yang diberikan oleh debitur. Kata kunci: Covid-19; financial technology; hukum keuanga
    corecore