1 research outputs found

    Analisis Hukum Islam dan undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap pembulatan pembayaran pada jual beli online dengan sistem cash on delivery (cod) : studi kasus pengguna aplikasi Shopee di Kecamatan Kaliwungu

    Get PDF
    Jual beli dilakukan atas dasar suka sama suka diantara kedua belah pihak, tolong-menolong atau saling membantu antara satu sama lainnya. Jual beli merupakan salah satu cara dalam memenuhi kebutuhan hidup, praktik jual beli online dengan sistem Cash On Delivery yang ada di Kecamatan Kaliwungu dilakukan secara langsung dan transaksi dilakukan didasarkan pada adanya rasa saling percaya diantara kedua belah pihak yaitu pengguna shopee dan kurir pengiriman barang. Namun setelah pembayaran uang kembaliannya terkadang berbeda, hal ini disebabkan oleh tidak tersedianya uang pecahan nominal kecil. Berdasarkan permasalahan tersebut rumusan masalahnya adalah bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik pembulatan pembayaran pada jual beli online dengan sistem Cash On Delivery di aplikasi Shopee? Bagaimana tinjauan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap praktik pembulatan pembayaran pada jual beli online dengan sistem Cash On Delivery di Aplikasi Shopee? Pendekatan yang digunakan peneliti adalah kualitatif. Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, Praktik pembulatan pembayaran pada jual beli online dengan sistem Cash On Delivery (COD) pada aplikasi Shopee boleh dilakukan, apabila antara pengguna Shopee dan kurir tidak melanggar syarat dan rukun jual beli itu sendiri. Kedua, tidak termasuk dalam jual beli yang terlarang oleh sebab orang yang berakad dan shighat. Ketiga, sudah saling rela atau ‘an taradin atas kembalian yang Dan menurut hukum posotif melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomer 35/M-DAG/PER/7/2013 Pasal 6 ayat 3 dimana menurut peraturan tersebut selama masih ada kembalian dalam nominal uang pecahan yang beredar kurir wajib mengembalikannya. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomer 35/M-DAG/PER/7/2013 kurir Shopee Cash On Delivery (COD) wajib menginformasikan pembulatan pembayaran meskipun nominal kecil karena uang kembalian tersebut merupakan hak konsumen
    corecore