7 research outputs found

    Upaya Diversi Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Indonesia

    Get PDF
    Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan kewajiban untuk mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dengan melakukan upaya Diversi dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi Anak yang berhadapan hukum. Kenyataan anak melakukan tindak kriminal menjadi keprihatinan yang patut ditangani dan diberi perlakuan yang tepat. Tulisan ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Peradilan Pidana Anak Indonesia

    Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika Bagi Masyarakat Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan

    Full text link
    Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan tentang upaya pemberantasan narkotika yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta memberikan pengetahuan tentang pentingnya pemberantasan narkotika di daerah Hulu Sungai Selatan. Pengabdian Kepada Masyarakat diharapkan memberikan kontribusi terhadap masyarakat Padang Batung khususnya baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya peredaran narkotika. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masayarakat ini adalah metode deskriptif. Karena pengabdian ini bertujuan untuk menggambarkan selengkap mungkin bagaimana bahaya dan ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka dalam analisis pengabdian kepada masyarakat ini akan dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis yaitu mengkaji konsep normatifnya atau mengkaji dengan Perundang-undangan. Untuk pendekatan empiris yaitu USAha mendekati masalah yang dihadapi dengan sifat hukum yang nyata apakah sudah sesuai dengan Kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Hasil yang diperoleh dari Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah bertambahnya pengetahuan bagi para peserta yang dalam hal ini adalah ketua RT dan beberapa tokoh masyarakat Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika serta dampak hukum yang mengancam bagi para penyalahguna narkotika

    Pemanfaatan Sosial Media Tiktok sebagai Strategi Promosi dalam Berwirausaha Persfektif Ekonomi Islam

    Get PDF
    The Covid19 pandemic in 2019 hampered all human activities throughout the country. Many employees were laid off and learning activities were also stopped. Everyone must also isolate in their respective homes. This makes all employees unemployed, meanwhile every human being has their own needs such as eating, doing activities, and others. Over the years the unemployment rate has skyrocketed. Meanwhile, social media, especially the tiktok application, is becoming a hot trend among young people and adults. This pandemic has made mankind rack their brains to keep meeting their needs in life. One way is to use social media as a marketing strategy. The purpose of this study is to provide an explanation regarding the use of social media tiktok as a marketing strategy in entrepreneurship in an Islamic economic perspective

    KEDUDUKAN HUKUM PERNIKAHAN ANAK DI INDONESIA (PERBANDINGAN UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM)

    No full text
    Perkawinan atau pernikahan anak di Indonesia saat ini dinilai oleh sebagian pihaksebagai suatu permasalahan tersendiri bagi anak. Praktik pernikahan anak sudahmencapai situasi darurat karenanya pemerintah perlu segera mengambil langkahstrategis untuk mengatasinya, diantaranya dengan mengeluarkan Perpu dan Perdapencegahan pernikahan anak serta menghapus dispensasi perkawinan. Selain itu jugadibutuhkan juga kerja sama dan komitmen dari para pihak terkait untuk mencegah danmengurangi pernikahan anak. Di sisi lain perangkat ketentuan yang berkaitan denganperkawinan, memberi kemungkinan berlangsungnya pernikahan anak ini, khususnyaUndang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kompilasi HukumIslam (KHI) merupakan hukum materiil bagi umat Islam Indonesia di bidangkeperdataan dalam hal ini bidang perkawinan. Sehingga perlu adanya tinjauan HukumIslam mengenai ketentuan perkawinan atau pernikahan anak ini, baik menurut KHImaupun fiqih. Mengingat pernikahan merupakan sesuatu yang sakral yang dengannyamelahirkan sebuah konsekuensi hukum dalam beberapa perkara lain, sehingga sangatpenting untuk mengetahui kedudukan hukum pernikahan anak ini. Metode penelitianyang digunakan adalah yuridis-normatif. Bahan yang digunakan sebagai sumber dalampenyusunan penelitian adalah: Undang-undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam,Undang-undang Perlindungan Anak, pendapat para ahli hukum, ulama’ fikih, buku,majalah yang keseluruhannya terkait dengan pernikahan anak

    Aspek Legalitas Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia

    Full text link
    Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional Komplementer. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang aspek legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)
    corecore