14 research outputs found
PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEPEMILIKAN TANAH DI DESA KAYAWU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN INDONESIA
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di Desa Kayawu menurut Hukum Adat dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa hak kepemilikan tanah di Desa Kayawu menurut hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, maka dapat disimpulkan: 1. Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah di Desa Kayawu menurut Hukum Adat antara lain umumnya dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat adat warga setempat. Di antaranya adalah, kepala adat, kepala kampung atau Hukum Tua sebagai perwakilan pemerintah. Peranan para tokoh adat tersebut sangat menentukan dalam penyelesaian sengketa tanah. Lembaga adat dilibatkan sebagai mediator yang tak akan merugikan salah satu pihak berperkara. Pengakuan terhadap eksistensi atau keberadaan hak ulayat ini perlu diingat terus oleh lembaga pertanahan di semua tingkatan karena hal ini telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria, Permen Agraria No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 400-2626 tentang Penjelasan mengenai Permeneg. Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999 dan Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 110-201 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Pertanahan. 2. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Kepemilikan Tanah Di Desa Kayawu Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Yang Berlaku Di Indonesia dilakukan dalam dua bentuk, yakni: pertama melalui jalur Penyelesaian di luar Jalur Peradilan dengan cara: Negosiasi; Mediasi; Proses Konsiliasi; Fasilitasi; Proses Penilai Independen; Arbitrase; dan Memanfaatkan Lembaga Adat. Kedua melalui jalur Penyelesaian melalui Peradilan dengan cara: Melalui Badan Pertanahan Nasional; Melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilaksanakan dengan cara: Melalui upaya administrasi (vide Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986); Melalui Gugatan; dan Proses pemeriksaan gugatan Sengketa di PTUN. Dan ketiga melalui Gugatan Perdata Di Pengadilan Umum dengan cara: Gugatan Permohonan Atau Gugatan Voluntair; Gugatan Contentiosa; dan Gugatan Perwakilan Kelompok. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, hak kepemilikan, tanah Des
Standarisasi dan profil kromatografi ekstrak etanol herba suruhan (Peperomia Pellucida (L.) Kunth.)
Telah dilakukan penelitian tentang standarisasi dan profil kromatografi ekstrak etanol herba suruhan (Peperomia pellucida (L.) Kunth.). Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan nilai parameter standarisasi spesifik (organoleptis, kadar sari larut air , kadar sari larut etanol, uji kandungan kimia ekstrak dan penetapan kadar) dan non spesifik (kadar air, kadar abu, dan susut pengeringan) dari simplisia dan ekstrak etanol herba Suruhan serta untuk menetapkan metabolic profiling dari ekstrak etanol herba Suruhan dengan menggunakan metode KLT, KCKT dan KG-SM. Ekstraksi dilakukan dengan cara perkolasi menggunakan pelarut etanol 96%. Hasil standarisasi simplisia adalah organoleptik: bentuk serbuk, warna hijau, bau aromatis; kadar air 7,84% kadar abu total 20,94 %; susut pengeringan 6,6 %; kadar sari larut air 27,00 %; kadar sari larut etanol 9,70 % ; hasil uji skrining menunjukkan hasil positif pada fenol, flavonoid dan steroid. Hasil standarisasi ekstrak etanol adalah organoleptis: bentuk semi solid, warna hitam, bau aromatis; kadar air 10,15 %; kadar abu total 8,19 %; hasil uji skrining menunjukan hasil positif pada fenol, flavonoid dan steroid; hasil penetapan kadar fenol 3,17%, flavonoid 1,04%. Kondisi kromatogram KLT yang digunakan untuk ekstrak etanol herba suruhan yaitu fase diam silika F254 dan fase gerak toluen:etil asetat (7:3) dengan jumlah penotolan (20µl) pada suhu kamar. Metode KCKT, fase diam non polar (C18), volume penyuntikan (20µl), fase gerak asetonitril:air+asam 1% (70:30), Flow rate 1ml/menit. Metode KG-SM, kondisi kolom: AGILENTJW DB-1 (30 m x 0.25 mm), gas pembawa: helium, suhu kolom oven:80.0 °C, Temp Inlet :310.00 °C, tekanan:16.5 kPa, Laju aliran :40.0 mL/min, aliran kolom :0.50 mL/min
Standarisasi dan profil kromatografi ekstrak etanol herba suruhan (Peperomia Pellucida (L.) Kunth.)
Telah dilakukan penelitian tentang standarisasi dan profil kromatografi ekstrak etanol herba suruhan (Peperomia pellucida (L.) Kunth.). Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan nilai parameter standarisasi spesifik (organoleptis, kadar sari larut air , kadar sari larut etanol, uji kandungan kimia ekstrak dan penetapan kadar) dan non spesifik (kadar air, kadar abu, dan susut pengeringan) dari simplisia dan ekstrak etanol herba Suruhan serta untuk menetapkan metabolic profiling dari ekstrak etanol herba Suruhan dengan menggunakan metode KLT, KCKT dan KG-SM. Ekstraksi dilakukan dengan cara perkolasi menggunakan pelarut etanol 96%. Hasil standarisasi simplisia adalah organoleptik: bentuk serbuk, warna hijau, bau aromatis; kadar air 7,84% kadar abu total 20,94 %; susut pengeringan 6,6 %; kadar sari larut air 27,00 %; kadar sari larut etanol 9,70 % ; hasil uji skrining menunjukkan hasil positif pada fenol, flavonoid dan steroid. Hasil standarisasi ekstrak etanol adalah organoleptis: bentuk semi solid, warna hitam, bau aromatis; kadar air 10,15 %; kadar abu total 8,19 %; hasil uji skrining menunjukan hasil positif pada fenol, flavonoid dan steroid; hasil penetapan kadar fenol 3,17%, flavonoid 1,04%. Kondisi kromatogram KLT yang digunakan untuk ekstrak etanol herba suruhan yaitu fase diam silika F254 dan fase gerak toluen:etil asetat (7:3) dengan jumlah penotolan (20µl) pada suhu kamar. Metode KCKT, fase diam non polar (C18), volume penyuntikan (20µl), fase gerak asetonitril:air+asam 1% (70:30), Flow rate 1ml/menit. Metode KG-SM, kondisi kolom: AGILENTJW DB-1 (30 m x 0.25 mm), gas pembawa: helium, suhu kolom oven:80.0 °C, Temp Inlet :310.00 °C, tekanan:16.5 kPa, Laju aliran :40.0 mL/min, aliran kolom :0.50 mL/min