4 research outputs found
PENGARUH PELAYANAN PERIZINAN TERHADAP INVESTASI : KAJIAN GOOD GOVERNANCE DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pelayanan perizinan yang merupakan bagian dari hukum administrasi negara tidak terlepas dari berbagai permasalahan sehingga berdampak kepada permasalahan investasi. Penelitian ini bertujuan: (1). Menganalisis apakah yang menjadi permasalahan dalam perizinan; dan (2). Menganalisis mengenai pengaruh pelayanan Perizinan terhadap Investasi : Kajian Good Governance dan Good Corporate Governance. Penelitian ini menggunakan metode normative legal research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelayanan perizinan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, misalnya peraturan yang tidak jelas dan seringkali berubah-ubah, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, birokrasi yang masih bertele-tele. PP No. 24 Tahun 2018 mengatur mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dalam pelaksanaan sistem tersebutpun masih banyak kendala. Investasi membutuhkan stabilitas di bidang hukum. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil
The Indonesia Government's Strategy in Arrest and Confiscation of Criminal Corruption (Corruptor) Assets Abroad
Eradication efforts of corrupting in Indonesia have been carried out, but until now there are still many corruption cases that have not been resolved in various ways by the perpetrators or corruptors. Corruptors often drain the funds from the results of corrupting, even the corruptors then go or run abroad. This raises problems in the process of law enforcement and recovery of financial and economic losses in the country, namely the mechanism for returning assets resulting from criminal acts of corrupting abroad. Therefore, the objectives of this study are to (1) Explain how is Indonesia Government's strategy in arrest and confiscation of criminal corruption (corruptor) assets abroad. (2) Explain how is international treaties concerning the seizure of assets resulting from criminal acts of corrupting are abroad. The research method used in this research is qualitative with a juridical legal approach normative. The results showed that the cooperation between countries is the best strategy that can be done by the Indonesia government in overcoming problems of sovereignty. Some examples of these forms of international cooperation are extradition treaties (extradition), Mutual legal assistance in criminal matters (MLA). The mechanism for the return of assets in MLA consists of four stages of the asset return process (Article 46 Chapter IV, UNCAC).Keywords: Â international cooperation; eradication of corruption; confiscation of assets; extradition; mutual legal assistance in criminal matters
Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penangkapan Ananda Badudu Sebagai Penggalang Donasi (Crowdfunding)
This study aims to examine the criminal law provisions governing the arrest of Ananda Badudu as a crowdfunding-based fundraiser, as well as the criminal law defenses for Ananda Badudu as a crowdfunding-based fundraiser. The novelty of this study is to analyze the legal protection of the Anand Badudu case as a fundraiser on student protest in 2019. This study was conducted utilizing a normative legal approach. The result of this research are: The arrest of Ananda Badudu by the police was an arbitrary act as it was not in accordance with the provision contained therein The Code of Criminal Procedure as well as the Chief of Police Regulation that has resulted in a violation of human rights. That act alone is considered arbitrary and Ananda Badudu must get legal protection in accordance with the laws and regulations. One of the grounds why legal protection must be pledged is to create legal certainty.Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai ketentuan hukum pidana tentang penangkapan Ananda Badudu sebagai penggalang donasi berbasis crowdfunding dan mengkaji tentang perlindungan hukum pidana terhadap Ananda Badudu sebagai penggalangan donasi berbasis crowdfunding. Kebaharuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum kasus Ananda Badudu sebagai fundraiser dalam kegiatan crowdfunding pada aksi mahasiswa tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Ananda Badudu tidak sesuai dengan prosedur yang sudah diatur di dalam undang-undang baik di dalam KUHAP maupun Perkapolri, sehingga menyebabkan suatu pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan perbuatan sewenang-wenang serta Ananda Badudu harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan mengapa perlindungan hukum harus diberikan ialah agar menciptakan suatu kepastian hukum. Â
Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Malpraktek Medik
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malpraktek Medik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative, maka metode yang digunakan adalah melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malpraktek Medik, bahwa Hukum pidana merupakan hukum publik yang melindungi masyarakat dari kejahatan yang semakin berkembang dari konvensional menjadi profesional yang didalam aksi kejahatannya melibatkan keahlian atau profesi seperti kasus malpraktek medik. Malpraktek adalah tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian pada orang lain. Masyarakat atau seseorang yang merupakan korban malpraktek tentu akan menuntut ganti kerugian yang dialaminya baik materil maupun imateril melalui gugatan perdata, tuntutan pidana maupun secara administrasi. Sebagai salah satu ciri negara hukum adalah adanya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia. Berkaitan dengan korban malpraktek bahwa hukum pidana memeberikan perlindungan hukum melalui perangkat hukum, seperti penegak hukum memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap korban dan atau keluarga korban, kemudian peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur dan memberikan hak untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku Malpraktek. Seperti diatur di dalam Kitab Undang Ă¢â‚¬â€œundang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran. Ada dua model perlindungan Hukum, yaitu : pertama, model hak-hak prosedural (the procedural right model), Secara singkat model ini menekankan agar korban berperan aktif dalam proses peradilan pidana, seperti membantu jaksa penuntut umum, dilibatkan dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara, didengar pendapatnya apabila terpidana dilepas bersyarat, dan lain sebagainya. Dan Kedua, model pelayanan (the services model) yang menekankan pada pemberian ganti rugi dalam bentuk kompensasi, restitusi, dan upaya pengambilan kondisi korban yang mengalami trauma, rasa takut, dan terekan akibat kejahatan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pidana, Korban Malpraktek Medik