3 research outputs found

    Pertanggungjawaban Partai Politik yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

    Full text link
    Political parties can be classified as legal entities that can be criminally responsible if they commit a corruption. However, even though there is a flow of funds from corruption based on the Corruption Eradication Commission's Indictment Letter, until now no political party has been convicted of committing a criminal act of corruption. This research aims to determine the accountability of political parties suspected of committing criminal acts of corruption. The results said that political parties are considered as legal subjects (rechtspersoon) whose actions can be carried out by party managers or others as long as they have a relationship with political parties. Types of punishment that can be applied to political parties that are suspected of committing corruption are various. One of them is dissolution. In the dissolution of political parties must also follow the regulation of dissolution of political parties in Indonesia.IntisariPartai politik dapat digolongkan sebagai korporasi berbadan hukum yang dapat bertanggung jawab secara pidana apabila melakukan tindak pidana korupsi. Namun demikian, meskipun terdapat aliran dana hasil korupsi berdasarkan Surat Dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi sampai saat ini belum ada partai politik yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian mengatakan, partai politik dianggap sebagai subjek hukum (rechtspersoon) yang tindakan-tindakannya dapat dilakukan oleh pengurus partai atau lainnya sepanjang memiliki hubungan dengan partai politik. Jenis pemidanaan yang dapat diterapkan ke partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bermacam-macam. Salah satunya adalah pembubaran. Dalam pembubaran partai politik juga harus mengikuti regulasi pembubaran partai politik di Indonesia

    Tingkat Integritas Instansi Pelayanan BPN dan Samsat di Provinsi DIY

    Full text link
    This research questions the standard operational procedures applied in Samsat and BPN Yogyakarta. Result shows how the integrity level of these institutions is potential to be enhanced by opening wide access of information and by eradicating tipping and illegal payment. Improvement of reward and punishment system must also be done. Fokus penelitian ini adalah prosedur operasional standar yang digunakan oleh Samsat dan BPN Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat integritas kedua institusi ini berpotensi untuk dikembangkan dengan cara membuka keran informasi dan mengeliminasi budaya tips dan pungutan liar serta memperbaiki sistem reward and punishment
    corecore