2 research outputs found

    Tantangan dan Perkembangan Upaya Administrasi dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan

    Get PDF
    Pengaturan banding administrasi tidak secara tegas disebutkan dalam Peraturan Menteri Agraria tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Namun substansi peraturan tersebut pada dasarnya pada intinya memberikan kewenangan kepada Menteri Agraria untuk melakukan pembatalan sertipikat sehingga peneliti tertarik mengkaji mengenai filosofi banding administrasi sebelum upaya hukum melalui peradilan tata usaha Negara dan penerapan banding administrasi dalam penyelesaian sengketa administrasi sertipikat hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif (internal review) dan litigasi di peradilan (judicial review) merupakan kombinasi instrumen dalam menjamin konsistensi tegaknya pilar-pilar negara hukum, khususnya bagi pemenuhan keadilan administratif (administrative justice) warga negara oleh negara c.q. pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah dan pengadilan harus berbagi tugas dan peran guna saling melengkapi pemenuhan keadilan administrasi. Akibat Hukum tidak diajukannya upaya administrasi dalam sengkata tata usaha negara, hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena upaya administratif yang tersedia belum dipergunakan oleh yang bersangkutan

    Dispute Resolution of State Auxiliary Institutions in Indonesia: Comparative Study in Several Countries

    Get PDF
    Common problems faced by countries that form state auxiliary institutions, including Indonesia are accountability mechanisms, positions in the state administration structure and patterns of working relationships. The research is normative legal research. The results show that the dispute resolution for state auxiliary institutions is an authority of the Constitutional Court as long as it obtains their authority in a delegative manner and not hierarchical, although the constitution confirms that the authority of the Constitutional Court is to decide disputes over the authority of state institutions whose authority is granted by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. However, for state auxiliary institutions whose establishment is a delegation through a law, it can be interpreted that these state institutions can become parties in dispute resolution at the Constitutional Court. It is necessary to establish a law in order to eliminate the legal void related to dispute resolution of state auxiliary institutions whose establishment is through a law. Keywords: Administrative Law; Constitutional Law; Dispute Resolution; State Auxiliary DOI: 10.7176/JLPG/134-07 Publication date:July 31st 202
    corecore