7 research outputs found
ANALISIS DAN PERANCANGAN E-CRM PADA PT. MAHKOTA INDONESIA
ANALISIS DAN PERANCANGAN E-CRM PADA PT. MAHKOTA INDONESIA - Analisis, Perancangan, E-CR
KEDUDUKAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL (TOTO GELAP) DI PENGADILAN NEGERI LAHAT
Jenis perjudian yang paling marak saat ini yang dilakukan oleh masyarakat adalah kegiatan permainan judi togel (toto gelap). Perjudian togel ini menggunakan modus yang tergolong sangat sederhana dan rahasia yaitu menggunakan kupon dan bisa juga memesan lewat sms. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bukti (alat bukti dan barang bukti) yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana perjudian togel di Pengadilan Negeri Lahat, untuk mengetahui pembuktian tindak pidana perjudian togel dan untuk mengetahui hambatan dalam pembuktian tindak pidana perjudian togel di Pengadilan Negeri Lahat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dengan wawancara Hakim di Pengadilan Negeri Lahat, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lahat, dan pelaku tindak pidana perjudian togel dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan membaca sumber-sumber yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Selanjutnya data diedit, diklasifikasikan, disusun serta dianalisis dengan menggunakan metode deduktif dan induktif dan kemudian disusun dalam bentuk skripsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam tindak pidana perjudian togel di Pengadilan Negeri lahat terdapat 4 (empat) alat bukti yang sering digunakan yaitu: Keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dan barang bukti yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian togel yaitu: Buku kupon yang bertuliskan angka-angka pesanan nomor togel, buku prediksi mimpi, buku rekapan nomor yang sudah keluar, handphone, pena, dan uang. Kedudukan alat bukti SMS
(Short Message Service) berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai alat bukti surat dan petunjuk. Dalam proses pembuktian majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat bertitik tolak dari surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum. Kemudian hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik menyangkut alat bukti maupun barang bukti yang diajukan oleh JPU. Selanjutanya dari pembuktian tersebut hakim bermusyawarah untuk merumuskan putusan yang akan dijatuhkan dengan berpedoman pada Pasal 183 KUHAP. Dalam pembuktian tindak pidana perjudian togel di Pengadilan Negeri Lahat, terdapat beberapa hambatan, yaitu sulitnya mengungkap alat bukti, sulitnya mengungkap bandar besar, sulitnya mendapatkan keterangan ahli, dan terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak konsekuen antara keterangan yang pertama dengan yang berikutnya
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBERITAAN BERINDIKASI DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN PERS
Pers memiliki pengaruh yang kuat dalam menyebarluaskan informasi melalui berita. Dalam
interaksinya dengan masyarakat, terdapat beberapa berita yang mengandung unsur-unsur
delik pencemaran nama baik. Berkaitan dengan tindak pidana tersebut maka timbullah
permasalahan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana. Terdapat perbedaan
aturan yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam penyelesaian delik pencemaran
nama baik yang dilakukan oleh pers yang berakibat pada perbedaan pihak yang
bertanggungjawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
pers yang berindikasi delik pencemaran nama baik dan pengaturan pertanggungjawaban
pidana pers pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
yuridis normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwaberdasarkan hukum pidana di Indonesia, pertanggungjawaban pidana dalam
pemberitaan yang berindikasi delik pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers
menggunakan alat cetak telah diatur didalam KUHP yaitu berdasarkan Pasal 61 dan 62
KUHP. Apabila penerbit dan pencetak memenuhi syarat yang terdapat dalam pasal tersebut
maka pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada penulis dan orang yang
menyuruh cetak. Pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi pers yang melakukan tindak
pidana pencemaran nama baik pada masa yang akan datang telah diatur dalam Pasal 753 dan
754 RUU KUHP