2 research outputs found

    Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik Berkaitan dengan Kontrak Kerjasama

    Full text link
    Dalam pasal 1 ayat (1) UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta otentik, dimana hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 15 UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Hal ini penulis mencoba menelaah kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berkaitan dengan kontrak kerjasama.Peneitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dimana pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Akta-akta yang dibuat oleh Notaris misalnya pedirian Perseroan Terbatas (PT), Perubahan dan risalah umum pemegang saham, pendirian yayasan, pendirian bahan usaha-badan usaha lainnya, kuasa untuk menjual, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, keterangan hak waris, wasiat, pendirian CV termasuk Perubahannya, pengakuan utang, perjanjian kredit dan dan pemberian hak tanggungan, perjanjian kerjasama, kontrak kerja, segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain, oleh sebab itu akta yang berkaitan dengan kontrak kerjasama mutlak merupakan wewenang oleh sorang Notaris untuk membuat akta otentik tersebu
    corecore