1 research outputs found

    Analisis hukum Islam terhadap pembuktian hasil tes DNA dalam sumpah lian terkait penentuan nasab anak

    Get PDF
    Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Pembuktian Hasil Tes DNA dalam Sumpah Lian Terkait Penentuan Nasab Anak”. Penelitian ini bertujuan menjawab beberapa masalah yaitu: bagaimana deskripsi pembuktian hasil tes DNA dan bagaimana analisis hukum Islam dalam sumpah lian terkait penentuan nasab anak. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Dokumenter karena data yang digunakan dalam penelitian ini, diperoleh dari proses dokumentasi. Selanjutnya, data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulannya. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal: pertama, Hasil tes DNA memiliki keabsahan yang cukup tinggi dan sudah tidak diragukan lagi keabsahan dari tes DNA sebagai alat bukti karena telah mencapai derajat mutawatir. Selain itu hasil tes DNA juga memiliki tingkat kebenaran 99,9% valid. Kedua, tes DNA merupakan teknologi yang ada dimasa kini yang hampir sama dengan al-qiya>fah dan bisa dikategorikan alat bukti qari>nah atau shahadah. Dalam penyelesaian kasus lian, tes DNA bisa mencegah terjadinya lian terhadap pengingkaran anak. Akan tetapi tidak bisa membatalkan lian yang telah diucapkan sebelum dilakukannya tes DNA. Dan juga tes DNA tidak bisa mencegah lian terhadap istri ataupun membatalkan lian terhadap istri. Karena hasil tes DNA hanya bisa membuktikan tentang hubungan darah antara ayah dan anak. Untuk para akademisi hendaknya melakukan pengkajian dengan lebih mendalami pembuktian hasil tes DNA dengan sumpah lian dalam menentukan nasab anak. Karena masih sangat minim materi yang bisa didapat dari DNA untuk menyelesaikan kasus lian. Tentunya butuh sumbangan pemikiran agar bisa dijadikan sumbangan ilmu pengetahuan. Sedangkan untuk masyarakat diharapkan tidak melakukan sumpah lian jikalau memang tes DNA sudah membuktikan bahawasannya antara anak dan ayah sudah terbukti memiliki hubungan darah
    corecore