5 research outputs found

    PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG JAMINAN PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DI KECAMATAN LIMA PULUH KOTAMADYA PEKANBARU

    Get PDF
    Kredit perbankan diharapkan tidak hanya untuk pengusaha besar tetapi juga untuk membantu pengusaha kecil dan menengah yang mengalami keterbatasan modal, karena sebagai lembaga keuangan kegiatan bank sehari hari tidak lepas dari bidang keuangan, sama halnya seperti pedagang, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan membeli uang dan menjual uang yang artinya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyrakat, sehingga pemberian kredit umumnya diikuti dengan penyediaan jaminan oleh pemohon kredit, yang mana pemohon kredit  tidak bisa memberikan jaminan maka sulit memperoleh pinjaman dari bank itu sendiri. Persyaratan bagi pemohon kredit untuk menyediakan jaminan ini dapat menghambat pengembangan usaha bagi pemohon kredit karena modal usahanya sangat terbatas tidak memiliki harta kekayaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan kreditnya, sehingga banyak pedagang kecil yang memerlukan tambahan modal atau kredit, tetapi terkendala masalah jaminan kredit yang harus ada. Sesuai dengan karakteristik usaha kecil, seharusnya sistem dan prosedur pemasangan hak tanggungan harus dikehui secara detil oleh masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan modal melalui bank .Tujuan pelaksanaan pengabdian ini agar masyarakat secara teknis memamahami bahwa dalam kredit perbankan dibutuhkan jaminan dalam sisi bisnisnya.Metode pelaksanaannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum tentang jaminan pada perjanjian kredit perbankan dan kewajiban para pihak yang timbul sebagai akibat perbuatan hukum perjanjian kredit. Hasil kegiatan pengabdian dengan penyuluhan hukum menunjukkan bahwa peserta memahami agunan pada perbankan. Dan dalam kegiatan yang akan datang untuk saran Pada Pengadian masyarakat ini khususnya tentang agunan perbankan   sebaiknya menambah instansi yang terkait sebagai pemateri atau narasumber  dan tim peneliti sebagai fasillisatornya.Kata Kunci: Kredit Perbanka

    Kepastian Hukum Atas Tanah Dengan Surat SKGR Sebagai Jaminan Utang Pada Perbankan di Kota Pekanbaru

    Get PDF
    Tanah merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia, semakin banyak jumlah manusia, maka akan semakin berkurang lingkungan hidup bagi manusia dan juga mahluk hidup lainnya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.  Apalagi tanah pada masa sekarang sudah mempunyai nilai ekonomis yang nilainya semakin tinggi.Keberadaan dan fungsi tanah berkurang, karena tanah diperjual belikan dan dijadikan sebagai jaminan dalam proses hutang piutang diperbankan. Tanah merupakan jaminan benda tidak bergerak yang diikat dengan mengunakan hak tanggungan. Jaminan yang ada diperbankan ada dua yaitu jaminan untuk benda bergerak berupa hak jaminan fidusia dan jaminan terhadap benda tetap berupa tanah dan rumah biasanya  dikiat dengan pemasangan hak tanggungan. Tanah di Indonesia diatur dalam UUPA No.5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang di dalamnya menyerap hukum adat, yaitu diakuinya hak ulayat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UUPA yang menyatakan “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruan gangkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur- unsure yang bersandar pada hukum agama”. Salah satu jaminan yang digunakan untuk hutang piutang diperbankan adalah tanah. Jaminan merupakan bagian dari perjanjian tambahan atau acesoir yang biasanya dibuat beserta dengan perjanjian kredit perbankan. Tanah digunakan sebagai jaminan apabila platform pinjaman bernilai lebih dari 50 juta, walaupun biasanya sudah ada jaminan berupa sk pekerjaan yang dijadikan jaminan

    PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG AGUNAN PERBANKAN DI DESA SUNGAI KUNING KECAMATAN RAMBAH SAMO KABUPATEN ROKAN HULU

    No full text
    Kegiatan kredit dalam praktek kehidupan sehari-hari bukanlah merupakan sesuatu yang asing lagi. Kredit tidak hanya dikenal oleh masyarakat perkotaan, tetapi juga sampai pada masyarakat di pedesaan. Dalam prakteknya, baik di desa maupun di kota, sangat dimungkinkan kredit yang diberikan oleh Lembaga Perbankan mengalami masalah atau macet. Salah satu penyebabnya karena kurang paham akan agunan perbankan yang digunakan untuk melengkapi perjanjian kredit. Tujuan pelaksanaan pengabdian ini agar masyarakat secara teknis memamahami bahwa dalam kredit perbankan dibutuhkan agunan dalam sisi bisnisnya.Metode pelaksanaannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum tentang benda-benda yang dijaminkan pada perbankan dan kewajiban para pihak yang timbul sebagai akibat perbuatan hukum perjanjian kredit. Hasil kegiatan pengabdian dengan penyuluhan hukum menunjukkan bahwa peserta memahami agunan pada perbankan. Dan dalam kegiatan yang akan datang untuk saran pada Pengadian masyarakat ini khususnya tentang agunan perbankan sebaiknya menambah instansi yang terkait sebagai pemateri atau narasumber dan tim peneliti sebagai fasilisatornya.Kata kunci : Jaminan, Perbanka

    Pelaksanaan Perjanjian Modal Usaha Mikro Pada Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam ( UEK-SP) di Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi

    Get PDF
    ABTRAKPerjanjian UEK-SP merupakan bentuk perjanjian simpan pinjam yang diberikan melalui kementrian dalam negeri dengan tujuan membantu masyarakat terutama dikelurahan dan desa, peaksanaan simpan pinjam ini dikelola oleh pihak lembaga masyarakat desa atau kelurahan.Pinjaman yang diberikan tanpa agunan. Inilah yang menjadi cikal bakal persoalan hukum, karena pengelolaan yang bersifat kekeluargaan, banyak dana yg bergulir dalam bentuk pinjaman yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebagian wilayah ada yang pengelolaannya melalui perbankan dalam bentuk kredit mikro. Kredit mikro inilah yang semakin berkembang dimasyarakat. Hal ini dilakukan oleh pemerintah unuk mencegah kecurangan dalam pengelolaan dana pinjaman.Kata Kunci: Perjanjian, UEK SP  ABSTRACT.. This study aimed to The UEK-SP agreement is a form of savings and loan agreement given through the ministry of home affairs with the aim of helping the community, especially in urban and rural areas, this savings and loan operation is managed by the village community institution or kelurahan. The loans are provided without collateral. This is the forerunner of legal problems, because the management is family in nature, a lot of funds are revolving in the form of loans that cannot be accounted for. Some areas are managed through banking in the form of micro credit. This microcredit is growing in the community. This is done by the government to prevent fraud in the management of loan funds.Key Word: Aggrement, UEKS
    corecore