1 research outputs found

    PRAKTEK TENTANG BIAYA PENCATATAN PERKAWINAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 DALAM TINJAUAN SIYASAH SYARIYYAH

    Get PDF
    Muhammad Zaidan Adzkia. NIM: 1908201026, “Praktek tentang biaya pencatatan perkawinanan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48 Tahunn 2014 Dalam Tinjauan Siyasah Syariyyah.”, 2023 Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat Islam dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh agama Islam. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama (syariat) ), namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan. Dalam kehidupan ini manusia ingin memenuhi berbagai kebutuhannya, begitu juga kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Bagaimana dasar hukum dan pertimbangan peraturan pemerintah Nomor. 48 Tahun 2014 tentang biaya pernikahandi tinjau dari siyasah syariyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penelitian pendekatan fenomenologi adalah jenis penelitian kualitatif yang melihat dan mendengar lebih dekat serta penjelasan yang terperincidan pemahaman seseorang tentang pengalaman-pengalamannya. Adapun hasil dari penelitianpenelitian ini, yaitu pertama, Peraturan yang membahass tentang bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sistematis. Dilihat dari PP nomor 48 tahun 2014, di Indonesia peraturan yang mengatur biaya pencatatan pernikahan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Sebelum keluarnya PP No. 48 Tahun 2014 ada beberapa peraturan yang mengatur tentang biaya pencatatan pernikahan. Kedua, Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu sendiri ketika ada perkawinan di KUA tidak dipungut biaya atau gratis, sedangkan ketika melakukan bimbingan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja kantor dipungut biaya Rp. 600.000,00 yang langsung disetorkan di Bank persepsi atau bisa juga di pos giro. Ketiga Tinjauan siyasah syariyyah dengan diberlakukannya PP Nomor 48 Tahun 2014 untuk meningkatkan pelayanan dari PP sebelum – sebelumnya dan itu untuk kemaslahatan agar lebih baik kedepannya dan pemerintah punya kewenangan serta kebijakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk diantaranya pelayanan perkawinan, pelayanan pencatatan setelah dan sebelum perkawinan bagaimana itu harus di perhatikan semuanya Pada dasarnya syari’at Islam tidak mewajibkan adanya pencatatan terhadap tiap terjadinya akad pernikahan, namun dilihat dari segi nantinya pencatatan nikah amat sangat diperlukan. Karena pencatatan nikah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang otentik agar seseorang mendapatkan kepastian hukum. Kata Kunci: Pernikahan, Biaya Pencatatan, Siyasah Syariyya
    corecore