1 research outputs found
PRAKTEK TENTANG BIAYA PENCATATAN PERKAWINAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 DALAM TINJAUAN SIYASAH SYARIYYAH
Muhammad Zaidan Adzkia. NIM: 1908201026, “Praktek tentang biaya
pencatatan perkawinanan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 48
Tahunn 2014 Dalam Tinjauan Siyasah Syariyyah.”, 2023
Pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang diatur oleh syariat
Islam dan merupakan satu-satunya jalan penyaluran seks yang disahkan oleh
agama Islam. Dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan
pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk
melakukan perintah agama (syariat) ), namun juga memiliki keinginan memenuhi
kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang harus disalurkan. Dalam
kehidupan ini manusia ingin memenuhi berbagai kebutuhannya, begitu juga
kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi. Penelitian ini bertujuan
Untuk mengetahui Bagaimana dasar hukum dan pertimbangan peraturan
pemerintah Nomor. 48 Tahun 2014 tentang biaya pernikahandi tinjau dari siyasah
syariyyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan fenomenologi. Penelitian pendekatan fenomenologi adalah jenis
penelitian kualitatif yang melihat dan mendengar lebih dekat serta penjelasan
yang terperincidan pemahaman seseorang tentang pengalaman-pengalamannya.
Adapun hasil dari penelitianpenelitian ini, yaitu pertama, Peraturan yang
membahass tentang bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sistematis.
Dilihat dari PP nomor 48 tahun 2014, di Indonesia peraturan yang mengatur
biaya pencatatan pernikahan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Sebelum keluarnya PP No. 48 Tahun 2014 ada beberapa peraturan yang
mengatur tentang biaya pencatatan pernikahan. Kedua, Di Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Mundu sendiri ketika ada perkawinan di KUA tidak
dipungut biaya atau gratis, sedangkan ketika melakukan bimbingan akad nikah di
luar KUA atau di luar jam kerja kantor dipungut biaya Rp. 600.000,00 yang
langsung disetorkan di Bank persepsi atau bisa juga di pos giro. Ketiga Tinjauan
siyasah syariyyah dengan diberlakukannya PP Nomor 48 Tahun 2014 untuk
meningkatkan pelayanan dari PP sebelum – sebelumnya dan itu untuk
kemaslahatan agar lebih baik kedepannya dan pemerintah punya kewenangan
serta kebijakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk
diantaranya pelayanan perkawinan, pelayanan pencatatan setelah dan sebelum
perkawinan bagaimana itu harus di perhatikan semuanya Pada dasarnya syari’at
Islam tidak mewajibkan adanya pencatatan terhadap tiap terjadinya akad
pernikahan, namun dilihat dari segi nantinya pencatatan nikah amat sangat
diperlukan. Karena pencatatan nikah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang
otentik agar seseorang mendapatkan kepastian hukum.
Kata Kunci: Pernikahan, Biaya Pencatatan, Siyasah Syariyya