21 research outputs found

    PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA

    Get PDF
    Kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan banyak terjadi. Hal tersebut merupakan sebuah fenomena yang harus dijawab oleh hukum. KUHP sebagai produk hukum pidana Indonesia belum dapat menjawab fenomena penyelesaian perkara tersebut, mengingat baik keberadaan Pasal 44 KUHP maupun Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih terdapat kekurangan pengaturan, baik dari ranah proses identifikasi kegilaan maupun proses penyelesaian perkaranya. Identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan ketentuan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan dalam sistem hukum pidana, serta bagaimana konsep hukum pidana dalam penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangan hasil penelitian, jurnal ilmiah. Alat Pengumpulan Data adalah studi Kepustakaan, Penelitian Kepustakaan. Analisis Data adalah yuridis didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif. Kualitatif diartikan penelitian yang dilakukan memberikan uraian sistematis yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan ketentuan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh tim sesuai dengan undang-undang No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, akan tetapi dalam prakteknya hanya menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP, sehingga tidak dapat menemukan kebenaran materiil yang menjadi tujuan hukum pidana. Konsep hukum pidana dalam penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan belum didasarkan kepada pendekatan ilmu kesehatan jiwa, tetapi masih menggunakan pendekatan hukum pidana saja. Kata Kunci: Konsep Pemidanaan, Gangguan Kejiwaan, Sistem Hukum Pidan

    Application of two machine learning algorithms to genetic association studies in the presence of covariates

    Get PDF
    BACKGROUND: Population-based investigations aimed at uncovering genotype-trait associations often involve high-dimensional genetic polymorphism data as well as information on multiple environmental and clinical parameters. Machine learning (ML) algorithms offer a straightforward analytic approach for selecting subsets of these inputs that are most predictive of a pre-defined trait. The performance of these algorithms, however, in the presence of covariates is not well characterized. METHODS AND RESULTS: In this manuscript, we investigate two approaches: Random Forests (RFs) and Multivariate Adaptive Regression Splines (MARS). Through multiple simulation studies, the performance under several underlying models is evaluated. An application to a cohort of HIV-1 infected individuals receiving anti-retroviral therapies is also provided. CONCLUSION: Consistent with more traditional regression modeling theory, our findings highlight the importance of considering the nature of underlying gene-covariate-trait relationships before applying ML algorithms, particularly when there is potential confounding or effect mediation

    Hybrid erythrocytes for membrane studies in sickle cell disease

    No full text

    Stabilization of the shape of sickled cells by calcium and A23187

    No full text

    Red cell membrane stiffness in iron deficiency

    No full text
    corecore