2 research outputs found
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI INDONESIA
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Suap Di Inonesia. Latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah membicarakan masyarakat suatu keharusan yang melekat pada perbincangan mengenai hukum. Hukum dan masyarakat merupakan dua sisi dari satu mata uang. Begitupun dalam pelayanan publik, hukum dan masyarakat berperan penting. Dan salah satu yang sering terjadi dalam pemerintahan adalah korupsi. Perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan korupsi sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, salah satu contohnya adalah suap korupsi yang dilkukan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pengadaan alat kesehatan di Banten.
Dari latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana suap di Indonesia dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana suap di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya tindak pidana suap dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana sua di Indonesia. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), jenis data yang digunakan adalah data kualitatif serta sumber data berupa bahan hukum primer yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu al-Qur’an, hadits,fiqh jinayah, Undang-undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang yang berkaitan dengan materi pembahasan tugas akhir penulis, yaitu Undang-undang TIPIKOR.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak Pidana suap di Indonesia adalah 1.Keinginan hidup mewah dan cepat kaya dan sentiasa mengejar kebendaan tanpa memikirkan tentang halal dan haram. Apa yang diutamakan nya hanyalah nilai-nilai material, dengan membuang jauh tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat yang diamanahi dengan kuasa dan pertanggungjawaban. 2. Kerendahan moral ditambah dengan nafsu yang tidak lagi dapat membedakan antara nilai-nilai yang baik
viii
dan buruk. AdapunTinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana suap di Indonesia adalah Dalam hukum islam sudah jelas tindak pidana suap (rishwa) perbuatan dosa hukumnya haram dan mutlak, karena merusak tantanan kehidupan masyarakat
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA SUAP DI INDONESIA
vii
ABSTRAK
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Suap Di
Inonesia. Latar belakang masalah dalam skripsi ini adalah
membicarakan masyarakat suatu keharusan yang melekat pada
perbincangan mengenai hukum. Hukum dan masyarakat merupakan
dua sisi dari satu mata uang. Begitupun dalam pelayanan publik,
hukum dan masyarakat berperan penting. Dan salah satu yang sering
terjadi dalam pemerintahan adalah korupsi. Perbuatan-perbuatan yang
disebut sebagai perbuatan korupsi sebenarnya merupakan suatu gejala
sosial yang telah ada di Indonesia, salah satu contohnya adalah suap
korupsi yang dilkukan oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut
Chosiyah yang ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka
oleh KPK dalam pengadaan alat kesehatan di Banten.
Dari latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi
rumusan masalahnya adalah apa faktor yang melatarbelakangi
terjadinya tindak pidana suap di Indonesia dan bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap tindak pidana suap di Indonesia. Adapun tujuan
dari penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya
tindak pidana suap dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap tindak pidana sua di Indonesia. Metode dalam penelitian ini
adalah menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), jenis
data yang digunakan adalah data kualitatif serta sumber data berupa
bahan hukum primer yang berkaitan dengan permasalahan yang
dibahas, yaitu al-Qur’an, hadits,fiqh jinayah, Undang-undang Dasar
1945 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-
undang yang berkaitan dengan materi pembahasan tugas akhir penulis,
yaitu Undang-undang TIPIKOR.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah faktor yang
melatarbelakangi terjadinya tindak Pidana suap di Indonesia adalah
1.Keinginan hidup mewah dan cepat kaya dan sentiasa mengejar
kebendaan tanpa memikirkan tentang halal dan haram. Apa yang
diutamakan nya hanyalah nilai-nilai material, dengan membuang jauh
tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat yang diamanahi dengan
kuasa dan pertanggungjawaban. 2. Kerendahan moral ditambah dengan
nafsu yang tidak lagi dapat membedakan antara nilai-nilai yang baik
dan buruk. AdapunTinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana suap
di Indonesia adalah Dalam hukum islam sudah jelas tindak pidana suap
(rishwa) perbuatan dosa hukumnya haram dan mutlak, karena merusak
tantanan kehidupan masyarakat.
Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam Dan Tindak Pidana Sua