1 research outputs found

    Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Dokter Atas Kesalahan Pengisian Rekam Medis Sebagai Suatu Malpraktek Administrasi

    Get PDF
    Dokter merupakan ujung tombak dalam pelayanan Kesehatan terhadap pasien yang tentunya dituntut untuk selalu memberikan yang terbaik bagi upaya kesembuhan seorang pasien dengan berpegang teguh kepada sumpah profesi dan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yaitu menjaga kerahasiaanya. Bahwa dalam melaksanakan praktik kedokteran tersebut tentunya tak luput dari kesalahan dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan pengisian rekam medis pasien. Hasil penelitian Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis sebagai pengganti menyebutkan bahwa Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien merupakan suatu mal praktik yang tergolong kepada administrasi. Bahwa dalam hal jika terdapat suatu kesalahan dalam pengisian rekam medis pasien dapat tergolong kepada kelalaian ringan  (culpa levis) dengan prinsip tersebut karena tidak terdapat dampak terhadap fisik atau tubuh seseorang prinsip “de minimis noncurat lex” yang artinya hukum tida mencampuri hal-hal sepele
    corecore