1 research outputs found

    Kewenangan Pemerintah Desa dalam Bidang Kemasyarakatan di Desa Bolangitang Duakabupaten Bolaang Mongondow Utara

    Full text link
    Fungsi pemerintah di bidang kemasyarakatan, dimana pemerintah mempunyaikewenangan memberdayakan, mengatur masyarakat, sehingga dapat terciptakehidupan yang damai, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraanpemerintahan, yaitu sebagai fungsi kontrol kepada pemerintah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewenanganpemerintahan desa dalam kegiatan kemasyarakatan dan upaya yang ditempuhpemerintah desa dalam peningkatan peran lembaga pemerintahan desa dan lembagakemasyarakatan di Desa Bolangitang Dua. Metode yang digunakan dalam penelitianini adalah tipe penelitian deskriptif kualitatif yang berusaha menggambarkan secaramenyeluruh kewenangan pemerintah desa dalam bidang kemasyarakatan di DesaBolangitang Dua.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintahandesa dalam bidang kemasyarakatan yakni ketentraman dan ketertiban cukup baik darisegala ancaman kriminal yang dapat mengganggu kondisi harmonis desa sedangkanpartisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial gotong royong sudah optimal dalampelaksanaannya, dikarenakan baik secara personal ataupun kelompok dapatmewujudkan sikap kegotong royongan
    corecore