1 research outputs found

    PUTUSAN KASASI YANG MEMERINTAHKAN UNTUK MENYIDANGKAN KEMBALI DAN MEMUTUS KEPADA PENGADILAN JUDEX FACTIE

    Get PDF
    Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung berkedudukan sebagai pengadilan negara tertinggi, yang meliputi lingkungan peradilan Umum, peradilan Agama, peradilan Militer dan peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Bentuk putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan pemidanaan. Dalam praktek di lingkungan peradilan, terdapat Putusan Mahkamah Agung yang cukup menarik dan perlu untuk dikaji lebih dalam terutama dari segi yuridis normatif. Sebagaimana dalam salah satu putusan Mahkamah Agung Nomor 1657K/Pid.Sus/ 2011 tanggal 14 Desember 2011 yang di dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Putusan Judex Factie dalam hal ini Pengadilan Tinggi Surabaya juncto Pengadilan Negeri Bojonegoro tidak dapat dipertahankan lagi dengan demikian Mahkamah Agung menyatakan batal demi hukum terhadap putusan tersebut karena salah dalam penerapan hukum, disisi lain dalam amar putusannya Mahkamah Agung memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menyidangkan kembali dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana. Dalam melaksanakan isi dari putusan Mahkamah Agung terdapat berbagai pihak yang saling terkait yang berkepentingan dan terlibat dalam pelaksanaan putusan kasasi tersebut. Para pihak yang saling terkait tersebut adalah Pengadilan Judex Factie, pihak Jaksa selaku Penuntut Umum dan pihak Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya sebagai pihak yang paling berkepentingan sebagai pencari keadilan
    corecore