2 research outputs found
Peran PPNS Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Bengkulu Dalam Penyidikan Tindak Pidana Telekomunikasi Terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio
mempunyai keahlian di bidang spektrum frekuensi radio dan kewenangan dalam
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio
sehingga dapat melindungi masyarakat dari akibat pelanggaran penggunaan spektrum
frekuensi radio. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran penyidik
pegawai negeri sipil loka monitoring spektrum frekuensi radio Bengkulu dalam
penyidikan tindak pidana telekomunikasi terkait penggunaan spektrum frekuensi
radio dan untuk mengetahui hambatan yang ditemukan dalam penyidikan terhadap
Tindak Pidana Telekomunikasi terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di
Bengkulu. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara
wawancara yaitu melakukan wawancara secara langsung kepada responden untuk
mencari data primer dan melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data
sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan menerapkan cara
berfikir deduktif dan cara berfikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
peran penyidik pegawai negeri sipil loka monitoring spektrum frekuensi radio dalam
penyidikan tindak pidana telekomunikasi terkait penggunaan spektrum frekuensi
radio di Bengkulu kurang berjalan dengan baik, hambatan dalam melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi terkait penggunaan spektrum
frekuensi radio adalah masih kurangnya sumber daya manusia PPNS, baik kuantitas
maupun kualitas dari PPNS tersebut, kurangnya prasarana, saksi dan tersangka
kurang kooperatif dalam proses penyidikan dan anggaran yang minim. Upaya yang
dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil loka monitoring spektrum frekuensi
radio dalam mengatasi terjadinya tindak pidana telekomunikasi terkait penggunaan
spektrum frekuensi radio di Bengkulu adalah mengadakan sosialisasi melalui media
massa maupun elektronik, mengadakan penyuluhan dan operasi lapangan sebanyak 2
kali selama sebulan