2 research outputs found

    Peran PPNS Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Bengkulu Dalam Penyidikan Tindak Pidana Telekomunikasi Terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

    No full text
    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio mempunyai keahlian di bidang spektrum frekuensi radio dan kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio sehingga dapat melindungi masyarakat dari akibat pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran penyidik pegawai negeri sipil loka monitoring spektrum frekuensi radio Bengkulu dalam penyidikan tindak pidana telekomunikasi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan untuk mengetahui hambatan yang ditemukan dalam penyidikan terhadap Tindak Pidana Telekomunikasi terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Bengkulu. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara yaitu melakukan wawancara secara langsung kepada responden untuk mencari data primer dan melakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan menerapkan cara berfikir deduktif dan cara berfikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik pegawai negeri sipil loka monitoring spektrum frekuensi radio dalam penyidikan tindak pidana telekomunikasi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio di Bengkulu kurang berjalan dengan baik, hambatan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio adalah masih kurangnya sumber daya manusia PPNS, baik kuantitas maupun kualitas dari PPNS tersebut, kurangnya prasarana, saksi dan tersangka kurang kooperatif dalam proses penyidikan dan anggaran yang minim. Upaya yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil loka monitoring spektrum frekuensi radio dalam mengatasi terjadinya tindak pidana telekomunikasi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio di Bengkulu adalah mengadakan sosialisasi melalui media massa maupun elektronik, mengadakan penyuluhan dan operasi lapangan sebanyak 2 kali selama sebulan
    corecore